Aliansi Pemuda Nusantara Gugat Holywings Rp35,5 Triliun

- 1 Juli 2022, 17:19 WIB
Aliansi Pemuda Nusantara Gugat Holywings Rp35,5 Triliun
Aliansi Pemuda Nusantara Gugat Holywings Rp35,5 Triliun / Dok. PMJ

TERAS GORONTALO - Imbas dari kasus dugaan penistaan agama, Organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara gugat perusahaan Holywings sebesar Rp35,5 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dilansir dari ANTARA, Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara mengatakan, nantinya uang hasil gugatan ke pihak perusahaan Holywings akan digunakan untuk pembangunan rumah ibadah.

"Yang mana uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," kata Pangeran, di Jakarta Pusat.

Lebih jauh Pangeran menjelaskan, dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil. 

Baca Juga: Kondisi Terkini Santriwati Korban Pencabulan di Depok

Akibat penistaan agama tersebut, Pangeran menegaskan Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum.

Pangeran menyebutkan umat Islam dan Kristen mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Holywings, sehingga Aliansi Pemuda Nusantara mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

Selain materiel, Pangeran menyebutkan perbuatan Holywings menimbulkan kerugian imateriel, sehingga dugaan tindak pidana tidak hanya dituduhkan kepada enam karyawan yang telah berstatus tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tapi kami juga meminta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga," tutur Pangeran. 

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x