TERAS GORONTALO – Masyarakat Indonesia sepertinya harus semakin berhati-hati dalam melakukan aktivitas apapun.
Pasalnya, ketetapan dalam draf RKUHP yang baru, sudah final dibuat.
Dilansir dari Pikiran Rakyat, mulai sekarang, masyarakat yang berbuat berisik pada malam hari dan mengganggu ketenangan tetangga, akan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.
Aturan tersebut ternyata sudah dicantumkan dalam draf final RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sejak tanggal 4 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Manchester City Umumkan Nomor Punggung Haaland dan Alvarez
Pada bab tentang aturan ‘Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum’, menyebutkan bahwa orang yang berisik di malam hari akan didenda.
Tidak hanya itu saja, bagi masyarakat yang secara sengaja membuat tanda-tanda bahaya palsu, juga akan dikenakan hukuman yang sama.
Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 265 RKUHP :
“Setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II”.