TERAS GORONTALO – Masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan apa perbedaan antara laporan dan pengaduan dalam kasus pidana.
Terkadang masyarakat menyama artikan laporan dan pengaduan dalam kasus pidana.
Secara teori, laporan dan pengaduan dalam kasus pidana memang memiliki perbedaan.
Definisi daripada laporan dan pengaduan pun diatur pada pasal berbeda dalam Kitab Undang-undang hukum acara pidana atau KUHAP.
Berikut perbedaan antara laporan dan pengaduan dalam kasus pidana.
Untuk laporan, diatur dalam pasal 1 butir 24 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana,”