Begini Isi Eksepsi atau Nota Keberatan Kuat Maruf di Sidang

- 24 Oktober 2022, 17:54 WIB
Begini Isi eksepsi atau nota keberatan atas terdakwa Kuat Maruf
Begini Isi eksepsi atau nota keberatan atas terdakwa Kuat Maruf /Tangkapan layar YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

TERAS GORONTALO – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan Kuat Maruf pada 20 Oktober 2022.

JPU kemudian menbacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf.

Adapun tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan dari Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf, seperti yang dilansir Teras Gorontalo pada siaran pers Nomor: PR – 1675/120/K.3/Kph.3/10/2022 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Apa Perbedaan Laporan dan Pengaduan dalam Kasus Pidana? Mana yang Bisa Dicabut

Bahwa pada pokoknya Penuntut Umum menolak semua isi Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh Penuntut Umum dalam pendapat Penuntut Umum atas Keberatan yang diajukan Terdakwa.

Tujuan pendapat Penuntut Umum ini merupakan perwujudan dari asas fair trial guna meluruskan dalil-dalil yang tertuang dalam keberatan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan Surat Dakwaan adalah bertentangan dengan Hukum Acara Pidana yang berakibat surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga: Siapa Siska Khol? Inilah Fakta Keluarga Besar Hingga Sosok Orang Tua

Melalui kesempatan kali ini, Penuntut Umum yang melakukan penuntutan dan membuat surat dakwaan akan meluruskan maksud penuntutan perkara a quo dilakukan dan maksud surat dakwaan tersebut sehingga tidak menimbulkan kesesatan berfikir (misleading) atau menghidarkan dalil-dalil penyesatan kedepannya sebagai upaya untuk mencari kebenaran materiil (materrial warheid) dalam persidangan yang mulia ini. Bagaimanapun implikasi berlanjut dari dalil penyesatan dalam praktik hukum yang tidak segera diluruskan adalah terciptanya kesesatan hukum (rechstwalding).

Dalil Penasihat Umum yang mengatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak lengkap dan jelas berkenaan dengan tidak dijelaskannya hubungan peristiwa keributan yang terjadi di rumah magelang antara Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan Terdakwa, justru menunjukkan ketidakmampuan Penasihat Hukum dalam memaknai apa yang dimaksud dengan uraian jelas dan lengkap padahal Penasihat Hukum dalam membangun argumentasinya menggunakan Surat Edaran Jaksa Agung RI No. SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan Surat Dakwaan yang ditindaklanjuti dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum No. B.607/E/11/1993 tanggal 22 November 1993 tentang pembuatan Surat Dakwaan yang mana 2 (dua) aturan tersebut telah menjelaskan apa yang dimaksud dengan uraian cermat, jelas dan lengkap menggunakan bahasa yang sangat mudah dipahami.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Kejaksaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x