Begini Isi Eksepsi atau Nota Keberatan Terdakwa Ferdy Sambo yang Ditolak JPU

- 25 Oktober 2022, 08:54 WIB
Begini Isi Eksepsi atau Nota Keberatan Terdakwa Ferdy Sambo yang Ditolak JPU
Begini Isi Eksepsi atau Nota Keberatan Terdakwa Ferdy Sambo yang Ditolak JPU /Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/

TERAS GORONTALO - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), telah menggelar sidang lanjutan atas kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Adapun eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo, telah disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum pada Senin, 17 Oktober 2022.

Tanggapan penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo ini, dilansir Teras Gorontalo dari siaran pers Nomor: PR – 1668/108/K.3/Kph.3/10/2022 oleh Kejaksaan Negeri Republik Indonesia.

Berikut bunyi tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan dari Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo.

Baca Juga: Begini Isi Eksepsi atau Nota Keberatan Kuat Maruf di Sidang

Bahwa terhadap alasan eksepsi atau nota keberatan Penasihat terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.IK., M.H., mengenai;

”Kronologis peristiwa yang kami susun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang kami terima dari Jaksa Penuntut Umum”,

Setelah penuntut umum mencermati uraian eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.IK., M.H., jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP sehingga penuntut umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian dipersidangan.

Baca Juga: Apa Perbedaan Laporan dan Pengaduan dalam Kasus Pidana? Mana yang Bisa Dicabut

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Kejaksaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x