Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, PAN: 'Peluang Politik Uang ke Oknum Elite Partai'

- 3 Januari 2023, 15:07 WIB
Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, PAN: "Peluang Politik Uang ke Oknum Elite Partai"
Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, PAN: "Peluang Politik Uang ke Oknum Elite Partai" /Instagram @seputartangsel

TERAS GORONTALO - Sistem Proporsional tertutup pada pemilu 2024 yang saat ini sedang diproses dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana diwacanakan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.

Hasyim mengatakan, bisa saja MK mengabulkan judicial review (JR) karena beberapa pihak menyoalkan notma didalam undang - undang Pemilu tentang sistem pemilu 2024 sekarang ini adalah proporsional terbuka.

“Ada sidang MK dengan dua agenda yang pertama adalah judicial review yang dihasilkan oleh sejumlah pihak menyoal norma di dalam undang-undang pemilu tentang sistem Pemilu yang sekarang ini undang-undang pemilu adalah proporsional terbuka dan di soal kira-kira arahnya menuju proporsional tertutup,” katanya.

Baca Juga: Wow, Ternyata Sanji Lebih Kuat dari Zoro di One Piece, Episode 1046 Jadi Buktinya!

Hasyim mengatakan jika nanti sistem Pemilu 2024 diputuskan kembali ke proporsional tertutup, maka tidak akan relevan lagi bagi calon legislatif (caleg) untuk memasang baliho dengan gambarnya masing-masing di pinggir jalan.

Pasalnya, kata dia, dengan sistem tersebut, masyarakat mencoblos gambar partai politik karena namanya tidak muncul di surat suara.

Karena itu, kata dia KPU meminta supaya caleg menahan diri tidak belanja alat kampanye terlalu dini.

“Karena (dengan sistem tertutup) namanya tidak muncul lagi di surat suara dan (pemilih) tidak nyoblos lagi nama-nama calon, yang akan dicoblos hanya tanda-tanda gambar partai politik sebagai peserta Pemilu,” ucapnya.

Baca Juga: Agenda Judicial Review pada Pemilu 2024, PAN Sebut Mayoritas Peserta Pemilu 2024 Inginkan Hal Ini

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x