Untuk Pengobatan, 10 Negara Ini Melegalkan Penggunaan Ganja Medis, Nomor 7 Mengejutkan

- 28 Juni 2022, 07:45 WIB
10 Negara Ini Melegalkan Penggunaan Ganja Medis, Nomor 7 Mengejutkan
10 Negara Ini Melegalkan Penggunaan Ganja Medis, Nomor 7 Mengejutkan /Pixabay /rexmedlen

TERAS GORONTALO - Seorang ibu bernama Santi viral usai melakukan aksi damai menuntut agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat melegalkan ganja medis guna keperluan anaknya Pika melakukan terapi.

Bercermin dari kisah ini, mungkin kita perlu tahu apa yang menyebabkan Indonesia sulit untuk melegalkan ganja medis.

Meski saat ini ada 10 negara yang memilih untuk melegalkan penggunaan ganja.

Dikutip TerasGorontalo.com dari World Health Organization (WHO), ganja atau mariyuana (Cannabis sativa) ini pada dasarnya telah dilegalkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk digunakan dalam pengobatan.

Ganja medis ini, menurut Mayo Clinic, adalah turunan dari tanaman ganja yang dikenal sebagai cannabis medis atau mariyuana medis.

Ini dikarenakan tanaman tersebut ternyata memiliki khasiat dalam membantu penyembuhan pada kondisi medis tertentu.

Akan tetapi di Indonesia, penggunaan ganja ini masih termasuk ilegal, karena ganja termasuk sebagai zat narkotika golongan 1.

Hal ini berarti, ganja dilarang keras untuk digunakan bagi kepentingan kesehatan, dan hanya boleh digunakan dalam pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.

Meskipun begitu, ternyata sudah banyak negara-negara di berbagai belahan dunia, yang melegalkan penggunaan ganja ini, terutama untuk urusan medis atau pengobatan.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: WHO Thrillist


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x