Alasan Utama Kominfo Ancam Blokir WhatsApp daripada Mi Chat dan TikTok

17 Juli 2022, 15:26 WIB
Kominfo akan blokir operasi aplikasi WhatsApp di Indonesia. /

TERAS GORONTALO - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo akan blokir operasi aplikasi WhatsApp di Indonesia mulia 21 Juli 2022. 

Bahkan kabar Kominfo ancam blokir WhatsApp, sudah terdengar oleh pengguna aplikasi bertukar pesan instan sejak beberapa hari terakhir ini.

Keputusan Kominfo ancam blokir WhatsApp sontak membuat masyarakat Indonesia kaget.

Karena dalam kurun beberapa tahun terakhir, pengguna WhatsApp di Indonesia sudah mencapai 112 juta orang sebagaimana dikutip dari laman databoks.katadata.co.id.

Baca Juga: 4 Fitur WhatsApp Buat Orang Indonesia Susah Move On, Jika Kominfo Blokir Aplikasi Betukar Pesan Instan Ini

Bahkan survei Reuters Institute menempatkan WhatsApp media sosial paling banyak digunakan sebagai sumber berita di Indonesia.

Yaitu, diangka 54 persen responden mengaku mendapat berita dari WhatsApp.

Terus mengapa Kominfo ancam blokir operasi WhatsApp di Indonesia?

Dilansir dari laman kominfo.go.id, alasan Kominfo ancam blokir WhatsApp, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca Juga: Mau Foto dan Video Status WA Anda HD? Praktikkan Cara Mudah Berikut Ini

Meski banyak pengguna di Indonesia, ternyata WhatsApp belum mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sementatara batas pendaftaran PSE tinggal menyisahkan 3 hari lagi, yakni sampai 20 Juli 2022.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Menkominfo Johnny G. Plate dikutip dari Media Pamalang.com

Lantaran itulah Kominfor ancam blokir operasi WhatsApp di Indonesia mulai 21 Juli 2022.

Baca Juga: Begini Cara Mengetahui Berapa Kali Orang Melihat Status WA Kita Tanpa Bantuan Aplikasi

Sedangkan Mi Chat dan TikTok sudah mendaftar di PSE bersama dengan Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Selain WhatsApp, Kominfo juga ancam blokir Instgaram dan Google dalam lima hari lagi jika tak segera mendaftarkan perusahaannya.

Diketahui, perwakilan PUBG Mobile dan Mobile Legends menyebut pihaknya tengah melakukan proses registrasi untuk menaati aturan tersebut.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler