Kominfo Bakal Blokir Sejumlah Aplikasi Dalam Waktu Dekat, Nasib WhatsApp dan Instagram Terkuak

18 Juli 2022, 12:18 WIB
Kominfo mengatakan bahwa ada beberapa aplikasi yang akan diblokir, salah satunya adalah WhatsApp /Teras Gorontalo/Bryan Alex Tarore

TERAS GORONTALO - Hampir semua orang menggunakan aplikasi WhatsApp (WA)

WhatsApp menjadi aplikasi chatting yang paling banyak digunakan.

Aplikasi jenis perpesanan menjadi platform yang paling banyak diminati seluruh pengguna ekosistem digital dunia.

Terlebih, WhatsApp boleh disebut platform yang tidak memiliki tandingan dalam hal jumlah pengguna.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1054 : Hidup Atau Mati? Nasib Sabo Mulai Diperlihatkan.

Whatsapp memiliki segudang fitur diantaranya fitur chatting,video call, voice message hingga kemudahan dalam berkirim data via kolom chatting.

Lantas bagaimana nasib WhatsApp jika pemerintah jadi memblokir sejumlah aplikasi?

WhatsApp merupakan aplikasi pesan elektronik yang memungkinkan pertukaran pesan hanya dengan paket data internet.

Sejak perilisannya pada Januari 2009, aplikasi ini telah menjadi primadona masyarakat Indonesia dalam hal berkomunikasi di dunia maya.

Terhitung hingga Senin, 18 Juli 2022, WhatsApp telah dipasang oleh lebih dari lima miliar pengguna di seluruh dunia.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1054 : Nama Buah Iblis Admiral Ryokugyu, Ternyata Bertipe Logia

Banyaknya pengguna serta rating 4.3 menunjukkan bahwa kehadiran WhatsApp sangat diperlukan masyarakat.

Namun, kabar mengejutkan datang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu, 22 Juni 2022.

Kominfo menyebutkan bahwa ada beberapa aplikasi yang terancam diblokir, salah satunya adalah WhatsApp.

Dedy Permadi selaku juru bicara Kominfo menyampaikan bahwa ada beberapa aplikasi yang belum melaksanakan pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat dan domestik, salah satunya adalah WhatsApp.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 3, tahun 2022 tentang tanggal efektif pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, domestik maupun asing.

Baca Juga: 5 Shinobi yang Lampaui Kekuatan Sang Guru, Nagato Bisa Saja Habisi Jiraiya

Batas waktu pendaftaran yang ditentukan adalah 20 Juli 2022. Itu maknanya, jika aplikasi-aplikasi belum mendaftar sampai waktu yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi.

Dedy menyebutkan, aplikasi yang yang tidak melakukan pendaftaran sampai 20 Juli, 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kominfo.

Kominfo akan melakukan pemutusan akses setelah berkoordinasi dengan kementerian lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE sesuai dengan bidang usaha.

Kewajiban pendaftaran PSE tidak berlaku kepada seluruh aplikasi, peraturan Menteri Kominfo mengatur 6 kategori PSE yang wajib melakukan pendaftaran.

Adapun 6 kategori tersebut adalah:

1. Aplikasi yang menyediakan, mengelola atau mengoperasikan perdagangan barang atau jasa.

2. Aplikasi yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

3. Aplikasi yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik.

4. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi yang tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial.

5. Menyediakan, mengelola atau mengoperasikan layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.

6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat terkait aktivitas transaksi elektronik.

Demikianlah beberapa kategori yang disampaikan oleh Dedy. Melihat kategori nomor empat, tentu aplikasi WhatsApp termasuk di dalamnya.

Sampai tanggal 20 Juli 2022 nanti, masyarakat tak perlu khawatir. Sesegera mungkin Kominfo akan menginformasikan bagaimana perkembangannya.***

 

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler