Karena Melanggar Undang-undang Data Pribadi, Rusia Membuka Kasus terhadap WhatsApp

- 1 Agustus 2021, 02:22 WIB
Illustration Aplikasi WhatsApp terlihat di smartphone
Illustration Aplikasi WhatsApp terlihat di smartphone /REUTERS/Dado Ruvic/

TerasGorontalo - Karena melanggar Undang-undang Data Pribadi, Rusia membuka kasus terhadap WhatsApp.

Dilansir terasgorontalo dari reuters 1 Agustus 2021, Rusia pada Jumat, meluncurkan proses administratif terhadap WhatsApp (FB.O) Facebook atas apa yang dikatakannya sebagai kegagalan melokalisasi data pengguna Rusia, di wilayah Rusia, kantor berita Interfax melaporkan.

Sehari sebelumnya, pengadilan Rusia mendenda Google (GOOGL.O) Alphabet Inc. 3 juta rubel karena melanggar undang-undang data pribadi, dan mendaftarkan proses administrasi terhadap Facebook dan Twitter (TWTR.N) untuk pelanggaran yang sama

Baca Juga: Untuk Menemukan Bias dalam Algoritma Pemotongan Gambarnya, Twitter Luncurkan Kompetisi

Kasus-kasus tersebut adalah bagian dari perselisihan yang lebih luas antara Rusia dan Big Tech, dengan Moskow secara rutin mendenda raksasa media sosial, karena gagal menghapus konten yang dilarang, dan berusaha memaksa perusahaan teknologi asing untuk membuka kantor di Rusia.

WhatsApp dapat didenda antara 1 juta dan 6 juta rubel ($ 13.700 hingga $ 82.250), Interfax melaporkan, mengutip dokumen pengadilan. Tanggal pengadilan belum ditetapkan.***

Editor: Usman Anapia

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x