Oh Ternyata Ini Alasan Kominfo Ingin Blokir Mobile Legend dan PUBG

- 1 Juli 2022, 06:30 WIB
Mobile Legends dan PUBG Terancam Diblokir Kominfo
Mobile Legends dan PUBG Terancam Diblokir Kominfo /

Baca Juga: Fitur Baru WhatsApp Reaction Bisa Dipakai untuk Voting, Begini Caranya

Peraturan tersebut kemudian dikukuhkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Swasta.

Semuel melanjutkan bahwa pihaknya memfasilitasi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang tidak memakan waktu lama, kurang dari 10 menit.

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, ada enam kategori PSE yang harus didaftarkan, yaitu penyelenggara sistem elektronik yang memiliki portal, website atau aplikasi pada jaringan yang digunakan melalui Internet untuk :

1. menyediakan, mengelola dan/atau menyelenggarakan penyediaan dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa.

Baca Juga: Inilah Build Hero Julian Tersakit Tahun 2022

2. Menyediakan, mengelola dan/atau menyelenggarakan jasa transaksi keuangan.

3. Pengiriman materi atau konten digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan mengunduh melalui portal atau situs web, mengirim melalui email atau aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik.

4. Menyediakan, mengelola dan/atau menyelenggarakan layanan komunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada pesan teks, panggilan suara, panggilan video, email dan percakapan online dalam bentuk platform digital, layanan jaringan, dan jejaring sosial.

5. Layanan mesin pencari, menyediakan informasi elektronik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari salah satu dan/atau semuanya.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x