Oh Ternyata Ini Alasan Kominfo Ingin Blokir Mobile Legend dan PUBG

- 1 Juli 2022, 06:30 WIB
Mobile Legends dan PUBG Terancam Diblokir Kominfo
Mobile Legends dan PUBG Terancam Diblokir Kominfo /

TERAS GORONTALO - Game Mobile Legends dan PUBG lagi di ujung tanduk.

Betapa tidak, eksistensi Mobile Legends dan PUBG di Indonesia kini dalam ancaman.

Ini seiring adanya rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) blokir Mobile Legends dan PUBG di Indonesia.

Rencana Kominfo blokir Mobile Legends dan PUBG bukan tanpa sebab.

Baca Juga: BONGKAR! Berapa Kali Orang Melihat Status WA Kita Setiap Hari, Cek Disini

Karena Kominfo memiliki alasan untuk blokir Mobile Legends dan PUBG di Indonesia.

Mengutip situs Kominfo, alasan Mobile Legends dan PUBG diblokir, karena Simtem Elektronik atau PSE kedua game online tersebut belum masuk dalam daftar aplikasi legal untuk dimainkan di Indonesia.

Adapun batas pendaftaran PSE Mobile Legends dan PUBG, paling lambatan sebelum 20 Juli 2022.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Tekonologi (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pendaftaran PSE untuk perusahaan teknologi di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Secara Elektronik.

Baca Juga: Fitur Baru WhatsApp Reaction Bisa Dipakai untuk Voting, Begini Caranya

Peraturan tersebut kemudian dikukuhkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Swasta.

Semuel melanjutkan bahwa pihaknya memfasilitasi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang tidak memakan waktu lama, kurang dari 10 menit.

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, ada enam kategori PSE yang harus didaftarkan, yaitu penyelenggara sistem elektronik yang memiliki portal, website atau aplikasi pada jaringan yang digunakan melalui Internet untuk :

1. menyediakan, mengelola dan/atau menyelenggarakan penyediaan dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa.

Baca Juga: Inilah Build Hero Julian Tersakit Tahun 2022

2. Menyediakan, mengelola dan/atau menyelenggarakan jasa transaksi keuangan.

3. Pengiriman materi atau konten digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan mengunduh melalui portal atau situs web, mengirim melalui email atau aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik.

4. Menyediakan, mengelola dan/atau menyelenggarakan layanan komunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada pesan teks, panggilan suara, panggilan video, email dan percakapan online dalam bentuk platform digital, layanan jaringan, dan jejaring sosial.

5. Layanan mesin pencari, menyediakan informasi elektronik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari salah satu dan/atau semuanya.

Baca Juga: Begini Cara Pause Status Story Video di WhatsApp Tanpa Menahan Layar HP dengan Jari Tangan

6.Perlakuan data pribadi untuk kegiatan operasional dengan perhatian publik terkait dengan kegiatan yang berkaitan dengan transaksi elektronik.

Sementara itu, Emil Riswandi, PR Manager PUBG Mobile Indonesia, mengaku jika pihaknya sedang melakukan proses pendaftaran PSE.

Diketahui, selain Mobile Legends dan PUBG beberapa game terkebal seperti Roblox, Among Us, Genshin Impact, League of Legends: Wild Rift, dan masih banyak lagi, masih belum daftar PSE.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x