Selain Mobile Legends dan PUBG, Kominfo Bakal Blokir 5 Game Online Ternama Ini: Termasuk Genshin Impact

- 1 Juli 2022, 07:09 WIB
Kominfo Blokir Mobile Legends dan PUBG
Kominfo Blokir Mobile Legends dan PUBG /Semarangku/Kominfo

TERAS GORONTALO - Ternyata tak hanya Mobile Legends dan PUBG masuk dalam list blokir Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Karena selain Mobile Legends dan PUBG, ada 5 game masuk dalam daftar blokir Kominfo.

Masuknya 5 game di luar Mobile Legends dan PUBG ke daftar blokir Kominfo dengan penyebab yang sama.

Yaitu, Simtem Elektronik atau PSE 5 game sama seperti Mobile Legends dan PUBG, yakni belum masuk dalam daftar aplikasi legal untuk dimainkan di Indonesia.

Baca Juga: Begini Cara Pause Status Story Video di WhatsApp Tanpa Menahan Layar HP dengan Jari Tangan

Mengutip situs Kominfo, batas pendaftaran PSE Mobile Legends dan PUBG, paling lambatan sebelum 20 Juli 2022.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Tekonologi (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pendaftaran PSE untuk perusahaan teknologi di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Secara Elektronik.

Peraturan tersebut kemudian dikukuhkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Swasta.

Semuel melanjutkan, bahwa pihaknya memfasilitasi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang tidak memakan waktu lama, kurang dari 10 menit.

Baca Juga: Buntut Tuntutan Riot Games ke Moonton, Mobile Legends Terancam Dihapus di Cabor SEA Games Vietnam

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, ada enam kategori PSE yang harus didaftarkan, yaitu penyelenggara sistem elektronik yang memiliki portal, website atau aplikasi pada jaringan yang digunakan melalui Internet untuk :

1. menyediakan, mengelola dan/atau menyelenggarakan penyediaan dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa.

2. Menyediakan, mengelola dan/atau menyelenggarakan jasa transaksi keuangan.

3. Pengiriman materi atau konten digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan mengunduh melalui portal atau situs web, mengirim melalui email atau aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik.

Baca Juga: 7 Tuntutan Riot Games Ini Bisa Mengancam Eksistensi Mobile Legends, Moonton Bercanda?

4. Menyediakan, mengelola dan/atau menyelenggarakan layanan komunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada pesan teks, panggilan suara, panggilan video, email dan percakapan online dalam bentuk platform digital, layanan jaringan, dan jejaring sosial.

5. Layanan mesin pencari, menyediakan informasi elektronik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari salah satu dan/atau semuanya.

6.Perlakuan data pribadi untuk kegiatan operasional dengan perhatian publik terkait dengan kegiatan yang berkaitan dengan transaksi elektronik.

Sementara itu, Emil Riswandi, PR Manager PUBG Mobile Indonesia, mengaku jika pihaknya sedang melakukan proses pendaftaran PSE.

Baca Juga: BONGKAR! Berapa Kali Orang Melihat Status WA Kita Setiap Hari, Cek Disini

Diketahui, selain Mobile Legends dan PUBG beberapa game terkebal seperti Roblox, Among Us, Genshin Impact, League of Legends: Wild Rift, dan masih banyak lagi, masih belum daftar PSE.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x