Kominfo Ancam Blokir WhatsApp Mulai 21 Juli 2022 Lantaran Ini

- 16 Juli 2022, 21:18 WIB
Kominfo Ancam Blokir WhatsApp 21 Juli 2022 Lantanran Ini
Kominfo Ancam Blokir WhatsApp 21 Juli 2022 Lantanran Ini /Pixabay.

Baca Juga: Begini Cara Pause Status Story Video di WhatsApp Tanpa Menahan Layar HP dengan Jari Tangan

Sebelumnya, Kominfo sudah berulang kali menjelaskan menghimbau para PSE untuk segera mendaftar.

Berdasarkan aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat, Kominfo tidak melihat dari mana asal perusahaan.

Tapi Kominfo memberikan perlakuan yang sama, yakni semua PSE wajib mendaftar ke negara.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Menkominfo Johnny G. Plate.

Baca Juga: Fitur Baru WhatsApp Reaction Bisa Dipakai untuk Voting, Begini Caranya

"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," imbuhnya.

Aturan pendaftaran ini diharapkan menjadi wujud ketaatan kepada aturan negara. Di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran.

PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," ujar Johnny.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x