Kominfo Ancam Blokir WhatsApp Mulai 21 Juli 2022 Lantaran Ini

- 16 Juli 2022, 21:18 WIB
Kominfo Ancam Blokir WhatsApp 21 Juli 2022 Lantanran Ini
Kominfo Ancam Blokir WhatsApp 21 Juli 2022 Lantanran Ini /Pixabay.

TERAS GORONTALO - Kominfo dikabarkan ancam blokir aplikasi WhatsApp di Indonesia.

Bahkan Informasi Kominfo ancam blokir WhatsApp, trending di media sosial.

Karena hampir semua warga Indonesia yang menggunakan smarphone, rata-rata memakai WhatsApp.

Sehingga mendengar kabar Kominfo ancam blokir WhatsApp, netizen Indonesia kaget.

Baca Juga: Ingin Tahu Isi Chat WhatsApp Pasangan Kamu Tanpa Sadap, Pakai Trik Ini Dijamin Aman

Lalu apa yang membuat Kominfo ancam blokir WhatsApp? Padahal aplikasi tukar pesan instan yang satu ini paling populer dan banyak dipakai masyarakat Indonesia.

Dikutip dari laman kominfo.go.id, penyebab Kominfo ancam blokir WhatsApp lantaran aplikasi berwarna hijau tersebut belum terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Sementara batas waktu diberikan Kominfo untuk pendaftaran PSE Lingkup Privat terakhir pada tanggal 20 Juli 2022.

Jadi, perusahaan yang belum terdaftar baik lokal maupun asing seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix hingga Google akan diblokir pada hari berikutnya yaitu 21 Juli 2022.

Baca Juga: Begini Cara Pause Status Story Video di WhatsApp Tanpa Menahan Layar HP dengan Jari Tangan

Sebelumnya, Kominfo sudah berulang kali menjelaskan menghimbau para PSE untuk segera mendaftar.

Berdasarkan aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat, Kominfo tidak melihat dari mana asal perusahaan.

Tapi Kominfo memberikan perlakuan yang sama, yakni semua PSE wajib mendaftar ke negara.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Menkominfo Johnny G. Plate.

Baca Juga: Fitur Baru WhatsApp Reaction Bisa Dipakai untuk Voting, Begini Caranya

"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," imbuhnya.

Aturan pendaftaran ini diharapkan menjadi wujud ketaatan kepada aturan negara. Di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran.

PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," ujar Johnny.

Baca Juga: Begini Isi Video Viral Pemotor Mabuk Terobos Tahlilan Warga Jakarta Selatan

Pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Atas dasar tersebut, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat lokal maupun asing adalah 20 Juli 2022

Adapun beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri antara lain Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Sedangkan itu, mengutip dari laman daftar PSE Kominfo, beberapa nama besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends tampak belum terdaftar.

Baca Juga: Mau Foto dan Video Status WA Anda HD? Praktikkan Cara Mudah Berikut Ini

Sebagai informasi, perwakilan PUBG Mobile dan Mobile Legends menyebut pihaknya tengah melakukan proses registrasi untuk menaati aturan tersebut.

Kita tunggu sampai tanggal 21 Juli 2022, PSE mana saja yang nantinya diblokir pemerintah.***

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di Media Pamalang.com dengan judul: Inilah Alasan Mengapa Kominfo Ancam Blokir Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix hingga Google.

Editor: Viko Karinda

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x