TERAS GORONTALO- Sebanyak 45 aplikasi bakal diblokir oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 20 Juli 2022, beberapa diantaranya adalah Mobile Legend bahkan PeduliLindungi.
Seperti diketahui Kominfo mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik dalam negeri maupun luar negeri untuk mendaftar secara berkala.
Seperti dikutip dari lama Kominfo, tujuan PSE mendaftar agar ekosistem internet di Indonesia aman bagi masyarakat.
Baca Juga: One Piece: Ringkasan Tentang Gear 5 atau Sun God Nika Milik Luffy
Sedangkan pendaftaran PSE ini sendiri sudah diatur melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang tertuang pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Adapun bagi PSE yang tak mendaftarkan entitasnya pada Kominfo setelah lewat 20 Juli 2022, maka pihak Kementrian akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses atau diblokir.
Hal tersebut berarti, masyarakat Indonesia tak dapat menikmati lagi layanan yang diberikan PSE yang tak mendaftar ke Kominfo. Adapun Kominfo membagi 2 jenis PSE, yakni PSE Asing dan Domestik.
Baca Juga: One Piece: Roronoa Zoro Adalah Keturunan Marga D Karena Hal ini
Berikut 45 aplikasi yang terancam akan diblokir oleh Kominfo yang merupakan PSE belum terdaftar.