TERAS GORONTALO - Sosial media seperti WhatsApp, Facebook, PUBG dan Google menjadi alat komunikasi yang tengah banyak digunakan.
Tidak hanya di Indonesia, sosial media tersebut digunakan hampir di seluruh orang di dunia baik untuk komunikasi maupun mencari informasi.
Hingga karena hal itu, tentu saja sosial media sangat penting dan dibutuhkan oleh banyak orang khususnya di era modern saat ini.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Cibubur 11 Orang Meninggal Dunia, Ada Anggota TNI AL
Namun, apa jadinya jika tiba tiba sosial media seperti WhatsApp, Facebook hingga Google harus di blokir?
Dilansir dari Pikiran Rakyat, alasan pemblokiran dilakukan oleh Kominfo karena aplikasi-aplikasi tersebut belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2022 mengenai PSE Lingkup Privat.
Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi menuturkan jika tidak ada sistem pendaftaran maka PSE akan beroprasi tanpa arah baik secara pengawasan hingga pencatatan.
Baca Juga: Orang Cerdas Tidak Akan Umbar 4 Hal Ini di Media Sosial