Detik- detik Kiamat Internet! Kominfo Ancam Blokir Media Sosial WhatsApp, Facebook dan Google Besok

- 19 Juli 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi aplikasi media sosial.
Ilustrasi aplikasi media sosial. /Pexels/Pixabay/

TERAS GORONTALO - Sosial media seperti WhatsApp, Facebook, PUBG dan Google menjadi alat komunikasi yang tengah banyak digunakan.

Tidak hanya di Indonesia, sosial media tersebut digunakan hampir di seluruh orang di dunia baik untuk komunikasi maupun mencari informasi.

Hingga karena hal itu, tentu saja sosial media sangat penting dan dibutuhkan oleh banyak orang khususnya di era modern saat ini.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Cibubur 11 Orang Meninggal Dunia, Ada Anggota TNI AL

Namun, apa jadinya jika tiba tiba sosial media seperti WhatsApp, Facebook hingga Google harus di blokir?

Dilansir dari Pikiran Rakyat, alasan pemblokiran dilakukan oleh Kominfo karena aplikasi-aplikasi tersebut belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2022 mengenai PSE Lingkup Privat.

Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi menuturkan jika tidak ada sistem pendaftaran maka PSE akan beroprasi tanpa arah baik secara pengawasan hingga pencatatan.

Baca Juga: Orang Cerdas Tidak Akan Umbar 4 Hal Ini di Media Sosial

"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," ujarnya dikutip dari keterangan resmi Kominfo, dilihat pada Sabtu 16 Juli 2022.

Batas yang diberikan untuk proses pendaftaran  tersebut yakni hingga tanggal 20 Juli 2022 atau 3 hari lagi sejak hari ini 17 Juli 2022.

Tidak hanya itu, beberapa sosial media atau game, namun Netflix, Instagram hingga Twitter juga akan terancam di blokir jika tidak segera melakukan pendaftaran.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x