Viral Video Siaran Langsung Selebgram Bugil dengan Mainan Seks di Kamar Mandi Kafe

3 Maret 2022, 16:36 WIB
Selebgram KH alias Cleopatra, wanita yang lakukan siaran langsung bugil atau pornofgafi di Pasuruan hingga viral /Polres Pasuruan

TERAS GORONTALO – Viral video siaran langsung di media sosial (Medsos) adegan bugil atau pornografi yang dilakukan selebgram KH wanita 30 tahun asal Kabupaten Pasuruan terus menjadi perbincangan warganet.

Selebgram KH melakukan aksi siaran langsung bugil atau pornografi dengan smartphone melalui aplikasi online yang dilakukan di dalam kamar mandi sebuah kafe di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Dalam siaran langsung itu, selebgram KH berperan sebagai host yang memulai adegan pornografi sambil menunggu respon dari penonton dan kiriman bonus hadiah berupa koin dari penonton dalam aplikasi online itu.

Aksi pornografi selebgram KH itu pun membuat heboh warganet hingga akhirnya aparat kepolisian melakukan penyelidiakn siaran langsung dengan adegan pornografi itu.

Setelah diselidiki, KH yang melakukan aksi siaran langsung bugil atau pornografi adalah seorang selebgram yang berstatus janda muda.

Polisi pun langsung menetapkan selebgram KH sebagai tersangka.

“Tersangka melakukan live show atau siaran langsung adegan pornografi dalam jaringan atau daring, atau online internet dengan menggunakan smartphone milik tersangka, yang dilakukan melalui aplikasi online internet yang bisa diakses oleh publik dengan nama akun tersangka yakni “Cleopatra”,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, S.I.K, Selasa 1 Maret 2022 seperti dikutip TerasGorontalo.com dari laman humas.polri.go.id.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Mengaku Kalina Ocktaranny Punya Video Syur

Dari siaran langsung adegan bugil atau pornografi itu tersangka KH mendapatkan upah sebesar 6 US Dollar untuk setiap 1 jam atau sekitar Rp84 ribu saat melakukan live show, sedangkan untuk koin dari penonton, tersangka mendapatkan 60 persen  dari total penghasilan, sedangkan 40 persen sisanya adalah bagian agensi dan aplikasi online dengan hitungan 1 koin adalah sebesar Rp3 ribu.

“Tersangka KH mendapatkan keuntungan setiap bulan rata-rata sebesar dua puluh juta rupiah ),” tambah Kasat Reskrim.

Terdapat tersangka berikutnya yakni berinisial BA, 26 tahun juga warga Kabupaten Pasuruan sebagai agensi yang berperan merekrut host dan mendapatkan gaji serta fee dari penghasilan para host.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari adanya informasi dari masyarakat dan Patroli Cyber yang kemudian dilakukan penyelidikan.

“Saat tersangka keluar dari kamar mandi, kemudian petugas Polwan Polres Pasuruan yang sudah mengintai tersangka langsung membawa tersangka masuk kembali ke dalam kamar mandi untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa menuju Mapolres Pasuruan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Adhi Putranto Utomo.

Baca Juga: Viral Video 30 Detik Gisel, Gading Marthen Beri Reaksi Seperti Ini

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka KH yakni, 3 unit smartphone, 1 unit mainan seks atau vibrator tipe nora warna merah muda beserta dosh book dan kabel charger, 1 unit mainan seks atau vibrator type lush 3, warna merah muda beserta dosh book dan kabel charger, 5 buah topeng, 1 helai celana dalam warna krem, 1 buku rekening bank, 1 lembar kartu ATM, 1 botol minyak pelumas olive oil, 10 set pakaian kostum, 1 set lampu bulat atau ring light.

Sedangkan dari tersangka BA berhasil diamankan barang bukti yakni, 1 buku rekening bank, 1 lembar kartu ATM, 1 unit smartphone.

Atas perbuatannya, tersangka KH dikenakkan Pasal 34 dan Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebanyak Rp5 miliar.

Sedangkan tersangka BA dikenakkan Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp6 miliar.***

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler