Kontroversi Pasal 112 Thailand, Menganut Hukum Lese Majeste, Menyukai Gambar Anjing Raja Bisa Dipenjara

27 Maret 2022, 14:00 WIB
Raja Thailand Maha Vajiralongkorn /Tangkapan layar Instagram MahaVajiralongkorn89

TERAS GORONTALO — Negara Thailand menganut konsep pemerintaan monarki yang menganut hukum Lese Majeste.

Warga di Thailand, tidak boleh menghina raja atau orang-orang yang berada di lingkup kerajaan pada negara yang dijuluki seribu pagoda ini.

Dalam pasal 112 Undang-Undang di negara Thailand, telag mengatur tentang siapapun mencemarkan nama baik, menghina, mengancam raja, ratu atau pewaris, dipenjara 3-15 tahun.

Baca Juga: Tangmo Nida Viral, Deretan Hantu Tradisional Thailand, Berbentuk Wanita Cantik Muncul Setiap Bulan Purnama

Buktinya, sudah banyak warga Thailand, yang telah disangkakan melanggar pasal 112, karena dituding menghina raja walau hanya menyukai postingan di Facebook.

Dilansir Teras Gorontalo dari kanal YouTube Sepulang Sekolah mengulas tentang kontrversi pasal 112 di negara Thailand, yang membungkam warga untuk mengkritik raja berserta pengikutnya.

Hukum Lese Majeste ini dibuat pada 108 dan mulai ketat dijalankan pada 1976. Namun, pada 1971 Perdana Menteri Thailand dijabat oleh Sarit Thanarat, telah mengeluarkan perintah untuk mengeksekusi 2 orang karena dituding menghina raja.

Nah, Lese Majeste ini, siapa saja bisa mengadukannya ke polisi. Nanti, pihak kepolisian Thailand, yang akan melakukan penyelidikan tersebut.

Baca Juga: Viral Tangmo Nida, Jika Berkunjung ke Thailand, Mengalami Ketindisan Saat Tidur Berarti Diganggu Hantu Ini

Maka dari itu, disarankan kepada wisatawan atau pengunjung yang pertama kali datang ke Thailand, agar tidak sembarang melontarkan kata tak sedap terhadap raja maupun lainnya.

Padahal, pasal 112 ini, PBB sudah berulangkai meminta Thailand untuk merubah hukum monarki ini.

Akan tetapi, Thailand menyebut, hukum ini diperlukan untuk melindungi monarki yang sangat dihormati pada negara yang dijuliki seribu pagoda ini.

PBB menyebut, jumlah orang diperiksa kasus Lese Majeste ini, setiap tahun terus bertambah, bahkan sampai 2 kali lipat dalam kurun waktu 12 tahun terakhir.

Contohnya, ada seorang kakek mengirimi chat dianggap menghina ratu ditangkap oleh polisi Thailand.

Ada orang yang lihat postingan meledeki anjing raja, dirinya like pada postingan itu, kemudian  ditangkap.

Baca Juga: MENYERAMKAN! Inilah Gambaran Raja Iblis Azazil dan Binatang Buas Bernama Dabbar Al Ard Akan Muncul Saat Kiamat

Menurut Amnesty internasional, hukum Lese Majeste ini,  benar-benar membungkam perbedaan pendapat dan banyak memasukan warga tidak bersalah ke penjara.

Salah satu musisi asal Thailand sekaligus aktivis, dipenjara karena hanya membagikan foto raja Thailand di Facebook pada 2061. Padahal, foto tersebut hanya diambil pada situs BBC.

Dia terpaksa harus dipenjara selama 3 tahun dan keluar pada 2019. Setelah keluar dari penjara musisi tersebut terus mengkritik hukum Lese Majeste ini.

Dirinya merilis lagu berjudul Khon Thii Kun Go Ruu Waa Khrai yang artinya, “Jadi Orang Tahu Kamu Siapa” sebagai bentuk kritikannya terhadap hukum kebebasan berpendapat di Thailand.

Baca Juga: Sosok Dajjal dan Jenderal Iblis Azazil Memiliki Kehidupan Abadi Sebelum Kiamat Tiba

Lagu ini bercerita tentang hilangnya orang thailand, karena dituduh menghina sang raja Thailand sebagian sampai saat ini beberapa warga tersebut tidak ditemukan. ***

 

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler