Selain Janggal, Inilah Alasan Kejaksaan Nonthaburi Menolak Berkas Kasus Tangmo Nida dari Kepolisian

7 Mei 2022, 15:55 WIB
Perkembangan Terbaru Kasus Kematian Tangmo Nida /Instagram/melonp.official/

TERAS GORONTALO -  Publik Thailand rupanya harus lebih sabar lagi menanti kebenaran kematian Tangmo Nida.

Pasalnya, penyelidikan kasus Tangmo Nida yang dilakukan Kepolisian Nontahburi masih banyak yang janggal.

Sehingga Kejaksaan Nonthaburi menolak berkas penyelidikan kasus kematian Tangmo Nida  yang diajukan Kepolisian,  untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Selain janggal, masih banyak barang bukti dan kebenaran yang belum terungkap pada penyelidikan Kepolisian Nonthaburi mengenai kematian Tangmo Nida.

Baca Juga: Fantastic! Lagu That That dari PSY Feat. SUGA of BTS Trending 1, Baru 7 Hari Sudah 107 Juta Kali Ditonton

Baca Juga: Kisah Johnny Depp dan Amber Heard Sebelum Saling Tuntut di Pengadilan

Dilansir dari Komchadluek.net pada Sabtu, 7 Mei 2022, Kejaksaan Nonthaburi memerintahkan kepada Kepolisian untuk melakukan investigasi kembali kasus kematin artis Thailand berusia 37 tahun.

Karena masih banyak bukti tidak sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan Kepolisian Nonthaburi terhadap terdakwa kasus anak dari Panida.

Alasan Kejaksaan Nonthaburi, lebih dari 10 masalah dianggap jaksa  belum lengkap dan tidak cukup ringkas untuk dapat mengadili terdakwa dalam kasus Tangmo Nida.

Untuk itu, kejaksaan menyarankan petugas polisi untuk memecahkan kasus ini harus mengadakan pertemuan untuk membahas penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Penantian' dari Armada Cover Indah Yastami

Baca Juga: Ramalan Cinta dan Karir Semua Zodiak Minggu 8 Mei 2022, Yuk Intip Asmara dan Keuangan Anda

Penolakan Kejaksaan Nonthaburi mendapat respon sahabat Tangmo Nida yaitu Anna.

Melalui postingan di Facebook pribadinya Anna menuliskan begini,

"Jaksa menyerang balik Berikan lebih banyak pemeriksaan untuk kasus semangka, 10 masalah",

Netizen yang membaca postingan Anna mengkomentari dengan mengaitkan karma terhadap enam terdakwa.

Baca Juga: 4 Kisah Mistis yang Menunjukkan Gumintir Merupakan Lokasi Asli Desa Penari

Baca Juga: Penyakit Hepatitis Akut yang Ancam Anak Indonesia Pertama Kali Ditemukan di Inggris Raya, Berikut Gejalanya

"Karma sedang melakukan tugasnya, beri tahu dia bahwa hukum karma itu nyata, Anna, roda karma mulai berputar, keadilan akan muncul, semoga keadilan muncul," tulis netizen dikolom komentar postingan Anna.

Adapun kelanjut kasus Tangmo Nida, enam terdakwa yang dilaporkan atas tuduhan tersebut, yakni Por, Robert, Sand, Gatick dan Job masih menunggu hasil dari Kejaksaan Nonthaburi berikutnya pada 27 Mei 2022.

Karena di 27 Mei 2022,  Jaksa akan berkomentar dan mengajukan gugatan atau menunda pengajuan gugatan.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: komchadluek.net

Tags

Terkini

Terpopuler