TERAS GORONTALO - Publik Thailand rupanya harus lebih sabar lagi menanti kebenaran kematian Tangmo Nida.
Pasalnya, penyelidikan kasus Tangmo Nida yang dilakukan Kepolisian Nontahburi masih banyak yang janggal.
Sehingga Kejaksaan Nonthaburi menolak berkas penyelidikan kasus kematian Tangmo Nida yang diajukan Kepolisian, untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Selain janggal, masih banyak barang bukti dan kebenaran yang belum terungkap pada penyelidikan Kepolisian Nonthaburi mengenai kematian Tangmo Nida.
Baca Juga: Kisah Johnny Depp dan Amber Heard Sebelum Saling Tuntut di Pengadilan
Dilansir dari Komchadluek.net pada Sabtu, 7 Mei 2022, Kejaksaan Nonthaburi memerintahkan kepada Kepolisian untuk melakukan investigasi kembali kasus kematin artis Thailand berusia 37 tahun.
Karena masih banyak bukti tidak sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan Kepolisian Nonthaburi terhadap terdakwa kasus anak dari Panida.
Alasan Kejaksaan Nonthaburi, lebih dari 10 masalah dianggap jaksa belum lengkap dan tidak cukup ringkas untuk dapat mengadili terdakwa dalam kasus Tangmo Nida.
Untuk itu, kejaksaan menyarankan petugas polisi untuk memecahkan kasus ini harus mengadakan pertemuan untuk membahas penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Penantian' dari Armada Cover Indah Yastami
Baca Juga: Ramalan Cinta dan Karir Semua Zodiak Minggu 8 Mei 2022, Yuk Intip Asmara dan Keuangan Anda
Penolakan Kejaksaan Nonthaburi mendapat respon sahabat Tangmo Nida yaitu Anna.
Melalui postingan di Facebook pribadinya Anna menuliskan begini,
"Jaksa menyerang balik Berikan lebih banyak pemeriksaan untuk kasus semangka, 10 masalah",
Netizen yang membaca postingan Anna mengkomentari dengan mengaitkan karma terhadap enam terdakwa.
Baca Juga: 4 Kisah Mistis yang Menunjukkan Gumintir Merupakan Lokasi Asli Desa Penari
"Karma sedang melakukan tugasnya, beri tahu dia bahwa hukum karma itu nyata, Anna, roda karma mulai berputar, keadilan akan muncul, semoga keadilan muncul," tulis netizen dikolom komentar postingan Anna.
Adapun kelanjut kasus Tangmo Nida, enam terdakwa yang dilaporkan atas tuduhan tersebut, yakni Por, Robert, Sand, Gatick dan Job masih menunggu hasil dari Kejaksaan Nonthaburi berikutnya pada 27 Mei 2022.
Karena di 27 Mei 2022, Jaksa akan berkomentar dan mengajukan gugatan atau menunda pengajuan gugatan.***