Edy Mulyadi Lewati Sidang Pertama, Ini Pasal yang Dilanggar Akibat Ucap 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'

12 Mei 2022, 14:36 WIB
Edy Mulyadi saat muncul di video "Jin Buang Anak" kemudian jadi kasus /Nur Aliem Halvaima /Tangkap Layar YouTube.com /Bang Edy Channel / PikiranRakyat / Posjakut

TERAS GORONTALO - Edy Mulyadi telah ikuti sidang pertamanya pada Selasa, 10 Mei 2022 akibat ucap kalimat 'Kalimantan tempat jin buang anak'.

Edy Mulyadi ikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), wartawan senior ini didakwa akibat ucap kalimat 'Kalimantan tempat jin buang anak'.

Edy Mulyadi menjadi viral di media sosial pasca dirinya lontarkan kalimat dalam sebuah acara diskusi, wartawan senior ini dengan santai lontarkan kalimat 'Kalimantan tempat jin buang anak'.

Baca Juga: Heboh! Inilah Blue Diamond Affair yang Membuat Negara Kelahrian Tangmo Nida, Thailand dan Arab Saudi Berseteru

Awalnya pernyataan tersebut hanya sekedar perumpamaan untuk letak Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.

Namun kemudian akibat ucapannya itu, Efy Mulyadi dilaporan ke polisi. Dirinya kemudian dianggap termasuk salah satu yang menolak pemindahan Ibukota.

Edy Mulyadi sendiri merupakan wartawan senior dari kantor berita Forum News Network (FNN), dirinya mendapat kecaman dari berbagai LSM di Kalimantan pasca melontarkan pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak'. 

Baca Juga: Gempar ! Langit  di China Berubah Merah Darah. Pertanda Hal Buruk Akan Terjadi?

Setelah "banjir" laporan pengaduan keberatan ke polisi atas pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' tersebut, akhirnya Edy Mulyadi ditahan dan ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.

Dikutip Teras Gorontalo dari laman resmi Pengadilan Jakarta Pusat Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang tayang pada 10 April 2022.

Perbuatan Terdakwa Edy Mulyadi tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Ciri-ciri Ular yang Dijadikan Santet Ulah Dukun Kata Ahli Spritual Mbah Firman

Bahwa Terdakwa Edy Mulyadi sselaku pembicara dalam acara press conference yang dilaksanakan oleh KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat), pada hari Senin tanggal 17 Januari Tahun 2022 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2022, bertempat di Lantai 4 Ruang Parang Kencono (Meeting Room) Hotel 101 Urban Thamrin Jakarta beralamat di Jalan Kebon Sirih 1 No 3 RW 10 Kampung Bali Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, dianggap telah menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

Perbuatan Edy Mulyadi tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (2)  UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Perbuatan Edy Mulyadi itu juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Sebut Pembohong Akan Dipenjara, Pengacara Decha Ajukan Tuntutan Kepada Mr Genius

Edy Mulyadi ditetapkan melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok atau masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2.

Perbuatan Edy Mulyadi tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Edy Mulyadi ditetapkan lakukan perbuatan di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Baca Juga: Shireen, Jurnalis Al Jazeera Ditembak Mati saat Meliput Serangan Israel di Kota Jenin

Perbuatan Edy Mulyadi yang ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156 KUHP.

Demikian pasal yang menjerat Terdakwa Edy Mulyadi akibat ucap kalimat yang dinilai menimbulkan kekacauan dan keonaran di masyarakat yakni 'Kalimantan tempat jin buang anak'.***



Editor: Viko Karinda

Sumber: Pengadilan Jakarta Pusat

Tags

Terkini

Terpopuler