Viral Video , Pengendara Motor Ditilang Karena Pakai Sendal Jepit, Ini Fakta Sebenarnya

17 Juni 2022, 10:45 WIB
Viral Video , Pengendara Motor Ditilang Karena Pakai Sendal Jepit, Ini Fakta Sebenarnya /Tangkapan layar Instagram/@jurnalwarga/

 

TERAS GORONTALO – Beredar video viral seorang pengendara motor ditilang karena menggunakan sandal jepit.

Video tersebut diunggah oleh salah satu pengguna Facebook, yang menyebutkan dirinya ditilang polisi karena hanya menggunakan sandal jepit.

Ia beralasan menggunakan sandal jepit karena kondisi saat itu sedang hujan dan khawatir sepatu yang gunakan akan basah.

"J*nc*k Polisi asem wes eroh udah spatune engkok teles malah kenek tilang. Ati-ati polisi wonokeromo mengintai (Sudah tahu hujan, sepatunya takut basah malah kena tilang. Hati-hati polisi Wonokromo mengintai)," tutur akun Ilyas Saputra yang dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: One Piece Chapter 1053 : Akainu Menjadi Alasan Ryokugyu Ingin Mengalahkan Luffy

Akun tersebut juga menyertakan video yang memperlihatkan surat tilang dan kaki pengendara yang mengenakan sandal jepit.

"Gara-gara ini lur (sandal jepit), kena tilang. Wah keluuu kena tilang sendal jepit," ujar perekam.

Menanggapi hal itu, Anggota Lantas Polrestabes Surabaya AKP Muhammad Su’ud Lantas memastikan unggahan foto penilangan pengguna sepeda motor memakai sandal jepit di bawah jembatan layang Wonokromo yang viral di media sosial adalah hoaks atau berita bohong.

Setelah dilakukan pengecekan, kode tilang yang diunggah pengendara itu bernomor G 5115401 bukanlah tilang yang didistribusikan Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya maupun Polsek Wonokromo.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Semua Gugatan Mr Genius Kasus Kematian Tangmo Nida Dibatalkan Pengadilan Thailand

“Dari foto yang kami terima, surat tilang bernomor G5115401 itu adalah kode penilangan di wilayah Polres Demak, Polda Jawa Tengah,” tutur Muhammad Su'ud, Kamis, 16 Juni 2022.

Dia menjelaskan, kode tilang yang diterbitkan polisi yang diunggah akun tersebut adalah pelanggaran karena tidak memiliki SIM.

“Kemudian pasal yang dikenakan adalah pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 mengenai kepemilikan SIM. Jadi tidak ada penindakan untuk pengendara bersandal jepit,” kata Muhammad Su'ud.

Menurutnya, pelanggaran itu akan disidangkan pada tanggal 18 Juni 2022, tetapi dendanya telah dibayarkan melalui pembayaran online melalui BRIVA dengan nomor 229550048294452.

Baca Juga: TERBONGKAR Tampilan Cheolsu, Pacar Young Hee di Squid Game Season 2, Pakai Sweater Biru Putih dan Wajah Culun

“Jadi kami sampaikan sampai saat ini tidak ada penindakan untuk pengendara bersandal jepit,” ucap Muhammad Su'ud, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @jurnalwarga, Jumat, 17 Juni 2022.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Firman Santyabudi juga memastikan bahwa larangan berkendara menggunakan sandal jepit hanyalah sebuah imbauan.

"Itulah kemarin saya bicara tentang jangan pakai sendal deh, kalau bisa ya, bukan yang pakai sendal mau ditilang ya, bukan," ujarnya.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler