Merasa Ditipu Ahnaf Arrafif , Nur Aini Lapor ke Pihak Berwajib, Dokter Gadungan Dijerat dengan Pasal Ini

18 Juni 2022, 11:26 WIB
Viral, Erayani Menyamar Jadi Pria dan Menikah Dengan Wanita Hingga Sempat Jadi Imam Sholat Jumat /Tangkapan layar akun Twitter @fashionkuStyle/

TERAS GORONTALO – Merasa dirinya ditipu  Ahnaf Arrafif, Nur Aini melapor ke pihak berwajib, pernikahan sesama jenis antara keduanya pun menjadi viral karena belakangan diketahui bahwa dokter gadungan itu berjenis kelamin perempuan dan bernama asli Erayani. kini Ahnaf ikuti proses persidangan. 

Baca Juga: 10 Bulan Tak Sadar Dinikahi Sesama Jenis, Begini Kronologi Pertemuan Ahnaf Arrafif dan Nur Aini

pernikahan sesama jenis viral antara Ahnaf Arrafif dan Nur Aini ini, terjadi di Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kotabaru Kota Jambi, perkara telah memasuki tahap persidangan pasca pihak yang merasa sebagai korban yakni Nur Aini telah melapor ke pihak berwajib.

Selama 10 bulan Nur Aini telah merasa ditipu oleh perempuan bernama Ahnaf Arrafif, yang menyamar sebagai laki laki datang melamar dan mengaku sebagai dokter. Tak terima dibohongi, Nur telah melaporkan ke pihak berwajib atas perbuatan perempuan bernama Erayani tersebut, kini kasusnya sudah masuk tahap persidangan.

Terdakwa Ahnaf Arrafif diketahui bernama Erayani alias Ahnaf Arrafif binti Herwin, yang pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB, telah melangsungkan pernikahan secara sirih dengan Nur Aini dengan dihadiri beberapa orang saksi.

Pada prosesi pernikahan Ahnaf Arrafif tersebut, terdakwa Erayani ini mengaku seorang dokter sehingga ia menyematkan beberapa gelar di belakang namanya.

Sematan gelar akademik tersebut ditulis dalam surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan mereka. Nur Aini pun tidak menyangka sama sekali jika semua yang dilakukan oleh Ahnaf ini adalah tipu muslihat.

Penyematan gelar akademik pada nama Ahnaf Arrafif tersebut tentunya tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

Dalam sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jambi, Ahnaf Arrafif mengikuti sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Seperti dikutip Teras Gorontalo dari SSIP Pengadilan Negeri Jambi, kasus Ahnaf Arrafif ini masuk dalam pidana khusus dengan nomor perkara 265/Pid.Sus/2022/PN Jmb.

Pengadilan Negeri Jambi memeriksa dan mengadili perkara, atas nama Ahnaf Arrafif yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi dan/atau gelar profesi tanpa izin pihak yang berwenang.

Bahwa pada tanggal 31 Mei 2021, terdakwa berkenalan dengan saksi Nur Aini lalu terdakwa mengaku berprofesi sebagai dokter namun belum praktek dan siap menikahi saksi Nur Aini.

Pada tanggal 23 Juni 2021 terdakwa datang kerumah saksi Nur Aini mengaku sebagai Ahnaf Arafif bekerja sebagai dokter umum namun belum praktek, lalu saksi Siti Harminah selaku orangtua saksi Nur Aini menyetujui kalau terdakwa akan menikahi anaknya.

Selanjutnya pada tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa telah menikah secara siri dengan saksi Nur Aini dirumahnya yang berada di RT. 16 Kel. Kenali Asam Bawah Kec. Kotabaru Kota Jambi.

Pada saat itu terdakwa Ahnaf Arrafif menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan.

Bahwa benar gelar akademik yang dimiliki terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang sehingga dirinya didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 22 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Itulah pasal yang didakwakan kepada Ahnaf Arrafif atas perbuatannya, menyamar sebagai seorang laki laki dan menikahi Nur Aini secara sirih dan mengaku berprofesi sebagai dokter dengan menyematkan gelar akademik tanpa izin pihak berwenang. Selama 10 bulan Nur Aini tidak sadar jika suaminya yakni Ahnaf Arrafif adalah seorang perempuan.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PN Jambi

Tags

Terkini

Terpopuler