Viral! Klik Link di Bawah Ini untuk Ikut Menghitung Mundur ‘Kiamat’ Internet di Indonesia

18 Juli 2022, 13:23 WIB
Klik Link di Bawah Ini untuk Ikut Menghitung Mundur ‘Kiamat’ Internet di Indonesia Bersama Situs ‘Kominfu’ / Tangkapan layar / Kominfu)/

TERAS GORONTALO – Sebuah link hitung mundur ‘kiamat’ internet di Indonesia beredar luas, sejak penetapan tenggat waktu yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Link hitung mundur ‘kiamat’ internet ini diperlihatkan oleh sebuah situs bernama “Kominfu”, disertai dengan sebuah caption, “Pemerintah Indonesia berencana untuk melarang “penyedia layanan online” termasuk Google, Meta, Twitter dan banyak lainnya. Ini adalah hitungan mundur”.

Menilik dari hal tersebut di atas, rakyat Indonesia sepertinya harus bersiap-siap mengucapkan selamat tinggal kepada platform online raksasa yang selama ini telah menemani aktifitas sehari-sehari mereka.

Baca Juga: One Piece 1054: Terungkap Buah Iblis Terkuat Milik Admiral Ryokugyu, Lantas Bagaimana Nasib Sabo?

Pasalnya, platform online raksasa sekelas Google, Instagram, Facebook, Twitter hingga WhatsApp terancam diblokir karena belum juga melakukan pendaftaran ulang.

Tinggal dua hari lagi, tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk pendaftaran ulang bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Jika Kominfo tidak sekedar ‘omong doang’ soal pemblokiran sejumlah aplikasi PSE Lingkup Privat, maka dipastikan ‘kiamat’ internet di Indonesia akan dimulai pada tanggal 21 Juli 2022.

Baca Juga: Mengenal Para Jinchuriki Kurama Sebelum Naruto hingga Akhirnya Sang Monster Ekor Sembilan 'Tewas'

Mengapa disebut ‘kiamat’?

Tentu saja jika platform online raksasa tersebut tidak segera mendaftar ulang, maka dapat dipastikan rakyat Indonesia tidak akan bisa lagi menggunakannya.

Sebagaimana yang diketahui bersama, batas waktu pendaftaran untuk PSE Lingkup Privat ini diberikan oleh Kominfo sampai dengan Rabu, 20 Juli 2022.

Sebelumnya, juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengungkapkan, apabila PSE Lingkup Privat ini tidak segera mendaftar kembali di Indonesia, maka semua aplikasi dan platform digital akan beroperasi tanpa adanya pengawasan dan koordinasi dari Kominfo.

Bukan saingan Kominfo, namun situs ‘Kominfu’ yang tengah menjadi perbincangan hangat ini memperlihatkan hitungan mundur dalam bentuk digital, mulai dari hari, jam, menit bahkan hingga detiknya.

Tidak hanya waktu hitung mundur, namun situs ini juga menampilkan beberapa komentar netizen di Twitter terkait ancaman pemblokiran tersebut.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1054: Awakening Yonko Mengubah Segalanya, Buggy Telah Bohongi Penggemar Selama 25 Tahun!

“Mewajibkan mendaftar, pakai mengancam blokir, tapi laman pendaftarannya blank. kominfo ini makin hari makin jadi bahan tertawaan orang IT se dunia. memalukan,” komentar akun @lantip.

“Coba pikir, kenapa sampai sekarang Twitter, google dan Meta (FB, IG dan WA) masih belum mendaftarkan platform mereka ke PSE @kemkominfo? Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri & privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam,” tulis akun @secgron.

“ICYMI, pemerintah Indonesia berencana untuk melarang *seluruh internet* dalam 6 hari. Ya itu betul. Melalui Kemkominfo, pemerintah memaksa “penyedia layanan online” untuk mendaftarkan aplikasi mereka di database mereka, atau ISP diharuskan memblokirnya,” kata akun @resir014

“Jangankan Kominfo, kemarin aja liat kelulusan ppdb kabupaten di web susahnya minta ampun seharian ditunggu malah gak bisa di download hasil kelulusannya, padahal besoknya daftar ulang,” tulis akun @_Rickygumelar 

Baca Juga: Bonek Wajib Catat! Berikut Daftar Lengkap Pemain Persebaya untuk Liga 1. Semua Pemain Impor Diganti

“Mau tau kalo aplikasi-aplikasi gede itu ga daftarin ntar mereka-mereka, orang dan kita bakal komunikasi pake apa,” kata akun @gegeegar

Sementara itu di sisi lain, dalam rangka menolak kebijakan Pemerintah ini, sebuah petisi dikeluarkan oleh netizen se-Indonesia, dengan judul “Surat Protes Netizen Indonesia Menolak Permenkominfo 5/2020 dan amandemen Permenkominfo 10.2021”.

Bagi yang ingin ‘menyaksikan’ langsung situs hitung mundur ‘kiamat’ internet Indonesia ini, silahkan klik link ini : KLIK DISINI .***

 

Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler