Berikut Beberapa Rangkuman dan Himbauan Tegas Polri Atas Kasus Kematian Brigadir J

29 Juli 2022, 20:41 WIB
Berikut Beberapa Rangkuman dan Himbauan Tegas Polri Atas Kasus Kematian Brigadir J /Tribrata News/

 

TERAS GORONTALO – Hingga kini masyarakat masih menunggu kepastian hukum kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Diketahui, saat ini juga banyak isu dan spekulasi yang beredar terhadap peristiwa penembakan di rumah Ferdy Sambo dan kasus kematian Brigadir J di kalangan masyarakat.

Polri dalam hal ini memberikan himbauan-nya dengan tegas kepada semua kalangan masyarakat terkait kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ternyata Sudah 8 Tahun Menikah, Inilah Sosok Pria yang Berhasil Taklukan Hati AKP Rita Yuliana Polwan Cantik

Dilansir Teras Gorontalo dari TB News, berikut  beberapa rangkuman dan himbauan tegas Polri terkait kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

1. Polri menghimbau bahwa informasi hanya ada pada satu pintu yaitu melalui Mabes Polri

Dalam hal ini Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya penyampaian perkembangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J ke Mabes Polri.

Baca Juga: Inilah Bacaan Doa Akhir Tahun Baru Islam yang Dipanjatkan pada 30 Juli 2022

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si., menjelaskan bahwa penyampaian perkembangan penanganan kasus Brigadir J di rumah Ferdy Sambi dilakukan hanya pada satu pintu yakni melalui Mabes Polri.

“Terkait dengan 'update' penanganan kasus Brigadir J, nanti penyampaiannya dari satu pintu, yaitu di Mabes Polri,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis 21 Juli 2022 lalu.

“Selain itu setiap penyampaian penanganan timsus ini saya juga akan mendampingi Kadiv Humas di Mabes Polri saat menyampaikan ke media,” tambah Endra Zulpan.

Baca Juga: One Piece: Haoshoku Haki Mengerikan Milik Shanks, Berikut 4 Petunjuknya!

2. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, juga menghimbau agar pihak dari keluarga dalam hal ini Kuasa Hukum dari Brigadir J agar mengeluarkan pernyataan terkait hukum acara.

Menurutnya, kuasa hukum dari keluarga Brigadir J dinilai cukup banyak membuat spekulasi terkait tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Hal tersebut sebenarnya tidak perlu karena pengacara seharusnya mengeluarkan pernyataan terkait hukum acara.

“Pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya. Jadi, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, dan benda itu soal kasus kematian Brigadir J,” jelas Jenderal bintang dua ini.

3. Dedi juga menghimbau agar tidak ada spekulasi-spekulasi. Jika ahli belum mengeluarkan pernyataannya mengenai kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Mabes Polri merespons pernyataan Kuasa Hukum Kamaruddin soal dugaan ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Semua informasi yang didapat masih ditangani oleh tim khusus,” tuturnya Minggu 24 Juli 2022.

Dedi juga memastikan perkembangan kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo masih dalam proses penyidikan, sehingga pihaknya belum mendapatkan informasi seperti yang diklaim oleh Kamaruddin.

“Kalau belum dapat info, saya tidak bisa menyampaikan kepada teman-teman sebab saya juga belum mendapatkan datanya,” tegas Dedi.

Dedi juga meminta kepada siapapun agar tidak mendahului tim khusus yang telah bekerja melakukan penyidikan.

“Pernyataan yang disampaikan bukan oleh ahli, justru akan memperkeruh suasana,” ujarnya.

4. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo juga menghimbau untuk para media bahwa untuk mengutip dari sumber yang bukan pada ahlinya justru akan memperkeruh permasalahan ini.

“Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan expert (ahli), justru permasalahan ini akan lebih keruh. Masalah itu sebenarnya akan segera diungkap timsus,” ucap Dedi 23 Juli 2022 lalu.

Dedi Prasetyo memberi peringatan tegas kepada siapa pun terkait kasus baku tembak sesama polisi, termasuk pihak pengacara Brigadir J.

Menurutnya, pihak pengacara Brigadir J sebaiknya berhenti mengeluarkan spekulasi-spekulasi agar proses penyidikan berjalan dengan baik. 

Sebab, Polri menilai pernyataan yang keluar bukan dari pada ahlinya, maka hal itu tidak bisa dipertanggung jawabkan.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler