Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Sesalkan Soal Pemakaman Kedinasan Brigadir J, Begini Penjelasan Kompolnas

29 Juli 2022, 21:33 WIB
Putri Candrawathi Tidak Terima Jenazah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Begini Alasannya ! /

 

TERAS GORONTALO - Pihak istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati, menyesalkan pemakaman ulang dari Brigadir J yang digelar dengan upacara kedinasan. 

Brigadir J diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum sehingga tidak layak pemakaman-nya secara kedinasan kepolisian.

Hal itu sebagaimana dikatakan Arman Hanis selaku pengacara Putri Candrawathi, istrI Ferdy Sambo.

Baca Juga: One Piece: Haoshoku Haki Mengerikan Milik Shanks, Berikut 4 Petunjuknya!

Menurut Arman, berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur. Pasal tersebut berbunyi:

“Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.”

“Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” ungkap Arman Hanis, Kamis 28 Juli 2022.

Baca Juga: Babak Akhir Kasus Kematian Artis Thailand Tangmo Nida, Kejaksaan Pusing Beri Hukuman Buat Tersangka

Arman menjelaskan, Brigadir J dalam kasusnya merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual sehingga tidak seharusnya pemakaman-nya bukan secara kedinasan.

“Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” tutur Arman.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menerangkan, alasan proses pemakaman secara kedinasan terhadap mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat baru dilakukan pasca otopsi ulang jasadnya rabu, 27 Juli 2022.

Baca Juga: Susno Duadji : Apapun Peran Bharada E, Setidaknya Dia Memberi Keterangan Bohong

Poengky kembali menjelaskan, pada saat pertama kali dimakamkan, terdapat syarat yang belum terpenuhi dari keluarga Brigadir J.

"Hasil klarifikasi kami, pemakaman pertama tanpa upacara kedinasan karena belum terpenuhi syarat administrasi," terang Poengky Indarti selaku Komisioner Kompolnas. 

Lanjut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Kadiv Humas Polri untuk penjelasan kekurangan syarat administrasi apa saja yang harus dipenuhi. 

"Untuk lebih jelasnya apa syarat administrasi tersebut, saya persilahkan mengkonfirmasi langsung ke Divisi Humas Polri ya. Yang bisa menjelaskan Divisi Humas Polri, mengapa dalam pemakaman kedua dilakukan dengan upacara dinas," pungkas Komisioner Kompolnas ini.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler