Ini Kronologi Polisi Tembak Polisi di Polda Metro Jaya yang Melibatkan Brigadir AS dan EP

4 Agustus 2022, 22:03 WIB
Ilustrasi penembakan /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians/

TERAS GORONTALO - Insiden polisi tembak polisi di Polda Metro Jaya terjadi di Jakarta pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Dalam insiden polisi tembak polisi ini, terjadi di pos keamanan di salah satu bank BUMN dan mengakibatkan seorang anggota polisi tertembak. 

Polda Metro Jaya yang mengetahui adanya insiden polisi tembak polisi ini, langsung memberikan klarifikasi guna meluruskan kronologi kejadian yang sebenarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa insiden yang melibatkan dua anggota polisi itu terjadi karena kelalaian salah satu anggota saat membersihkan senjata api.

Baca Juga: Istri Wajib Tahu, Hati Suami Pasti Akan Hancur Lebur Bila Mendengar 1 Kalimat Ini

Endra menuturkan bahwa pada awalnya, Brigadir AS dan Brigadir EP tengah bertugas untuk menjaga salah satu kantor bank di daerah Pecenongan, Jakarta Pusat.

Kemudian, Endra menjelaskan bahwa demi keamanan nasabah kedua anggota polisi itu memang dilengkapi dengan senjata api, sesuai dengan prosedur.

“Yang pegang senjata adalah si brigadir, dia membersihkan selongsong senjata, sambil ngobrol dia bersihkan, kemudian dia bermaksud memasukkan sarung pistol di pinggang,” kata Endra yang dikutip Teras Gorontalo dari Antara.

Endra melanjutkan, pemicu pelatuk senjata tertarik dan menyebabkan letusan adalah saat Brigadir AS memasukkan senjata tersebut ke sarung pistolnya (holster) yang berada di pinggang.

Baca Juga: Tulis 'Aku Bersyukur Memilikimu' Isi Chat Putri Candrawathi ke Brigadir J Akhirnya Terungkap

“Sebelum (senjata) itu dimasukkan, mungkin cara megangnya jarinya masuk ke dalam itu pemicu,” kata Endra.

Akibatnya, Brigadir EP yang menemani Brigadir AS bertugas saat itu terluka dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Husada, Jakarta Barat.

Endra juga mengatakan bahwa luka tembakan yang tidak sengaja dilepaskan oleh Brigadir AS itu, sama sekali tidak mengenai organ vital dari Brigadir EP.

“Melukai tapi tidak bahaya, tidak mematikan, tidak di bagian organ yang mematikan,” kata Endra.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Juga, Ferdy Sambo Buka Suara, Brigadir J Tewas Karena Ulahnya

Lebih lanjut Endra menjelaskan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan memeriksa Brigadir AS untuk mengetahui pelanggaran tersebut termasuk disiplin atau kode etik.

Selain itu, juga akan dilakukan pemeriksaan kemungkinan adanya unsur pidana yang telah dilakukan Brigadir AS.

“Nanti Propam melihat apa ada unsur pidana atau disiplin. Apa pun itu alasannya habis dibersihkan memasukkan harus tetap hati-hati,” kata Endra.***

Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler