Berapa Lama Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob? Begini Penjelasan Polri

7 Agustus 2022, 14:10 WIB
Berapa Lama Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob? Begini Penjelasan Polri /ANTARA/Laily Rahmawaty/

TERAS GORONTALO - Irjen Ferdy Sambo kini diamankan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Kota Depok sebab terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya.

Alasan ditahannya Ferdy Sambo tersebut karena diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun kini publik banyak bertanya apa alasan Ferdy Sambo ditahan hingga berapa lama penahanan terhadap Jenderal bintang dua itu terkait kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Pengakuan Terbaru Ajudan Ferdy Sambo, Benarkah Bharada E Tak Terlihat Saat Baku Tembak Dengan Brigadir J?

Kini Ferdy Sambo ditempatkan ditempat khusus Mako Brimob guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kasus kematian Brigadir J.

Sebelumnya pemberitaan mengenai Ferdy Sambo ditangkap itu tidak benar, hal itu langsung diluruskan Polri.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya telah diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) Mabes Polri pada, Sabtu 6 Juli 2022 terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dimana TKP tersebut meninggalnya Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E.

Baca Juga: One Piece: Mengejutkan! Benarkah Luffy Jalin Aliansi Baru Selain Kru Bajak Laut Topi Jerami?

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Ferdy Sambo ditempatkan di Patsus Mako Brimob selama 30 hari kedepan.

"Iya selama 30 hari info dari Itsus," ungkap Dedi Prasetyo, dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA, Minggu 7 Juli 2022.

"Penempatan khusus dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar Ferdy Sambo itu ditangkap dan ditahan," kata Dedi Prasetyo.

Baca Juga: One Piece: Ini 5 Angkatan Laut Penting Bakal Dihadirkan Oda di Akhir Saga, Nomor 4 Fleet Admiral

Diketahui juga Irjen Ferdy Sambo saat di Mako Brimob ini dijaga ketat oleh anggota Polri.

Sementara itu, selain memeriksa pelanggaran kode etik, Timsus Mabes Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur hingga tak profesional menangani TKP atau tempat dimana tewasnya Brigadir J.

Selain itu juga, Irjen Ferdy Sambo berdasarkan hasil pemeriksaan Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) Polri, diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J.

Dedi Prasetyo menyebutkan, dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi mengenai kasus kematian Brigadir J.

Dari keterangan 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP mengenai kasus kematian Brigadir J.

"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Korps Brimob Polri,” ujar Dedi Prasetyo.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler