Mahfud MD sebut Skenario Kasus Kematian Brigadir J sudah Terbalik

8 Agustus 2022, 18:04 WIB
Mahfud MD sebut Skenario Kasus Kematian Brigadir J sudah Terbalik /Antara/ANTARA FOTO

TERAS GORONTALO - Mahfud MD yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Memkopolhukam) kembali berkomentar terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Mahfud MD menyebut, skenario kasus tewasnya Brigadir J sudah mulai terungkap.

Menurut Mahfud MD, hal itu berkat dukungan pengawalan dari media dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (Non-Govermental Organization).

"Berkat Anda (media) semua, berkat NGO, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas, yang dulu semua diskenariokan sudah terbalik. Dulu kan ada tembak-menembak, sekarang 'nggak' ada tembak menembak, yang ada sekarang pembunuhan," kata Mahfud saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Agustus 2022. 

Baca Juga: Mahfud MD: Sudah ada Tiga Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Tidak hanya itu kata Mahfud MD, penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai cepat, mengingat kasus tersebut yang memiliki kode senyap atau "code of silence".

Selain itu kata Mahfud MD, penetapan tersangka juga akan mengarah pada peran dari Bharada E dan Brigadir RR, maupun tersangka lainnya sebagai tersangka eksekutor atau intelektual.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa Presiden meminta agar pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dapat diselesaikan secepatnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga membantah bahwa Polri berlarut-larut dalam mengungkap dan menetapkan tersangka, serta penyelidikan kasus Brigadir J, mengingat adanya kemungkinan kasus menjadi "dark number case" jika tidak terjadi pengawalan dari media dan LSM. 

Baca Juga: Komnas HAM Minta Bharada E Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J Diperiksa Ulang

"Dulu kalau tidak ada perubahan, mungkin bisa terjadi 'dark number', perkara yang tidak ada pelakunya. Ini pelakunya sudah ada, korbannya jelas,tinggal memburu saja dan kemudian memberi konstruksi hukum yang jelas," tutur Mahfud.

Diketahui sejauh ini, Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Kemudian menyusul Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang merupakan ajudan Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan tersangka oleh Polri.

Terhadap Brigadir RR, polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler