Mahfud MD Sebut Tersangka Kasus Brigadir J ada 3 Orang, Kode Senyap Misteri Kematian Sang Brigadir Terbongkar?

8 Agustus 2022, 20:17 WIB
Mahfud MD Sebut Tersangka Kasus Brigadir J ada 3 Orang, Kode Senyap Misteri Kematian Sang Brigadir Terbongkar? /

TERAS GORONTALO - Kasus kematian Brigadir J terus menemukan gebrakan baru sehingga mendapat sorotan banyak pihak.

Setelah dilakukan beberapa penyelidikan, 2 nama yang terseret dalam kasus kematian Brigadir J ditetapkan menjadi tersangka.

Kedua orang tersebut adalah Bharada Eliezer puding lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

Baca Juga: Jadi Trending Topik, Inilah 5 Larangan Yang Diterapkan Syekh Zaki Dalam Pernikahannya dengan Tasyi Athasiya

Namun, Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut jika tersangka di balik kematian Brigadir J ada 3 orang.

Selain itu, Mahfud MD juga menyebut adanya kode senyap dibalik kematian dari brigadir J.


Dilansir dari Antara news, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Kronologi Kasus Kematian Brigadir J Diduga Hanya Rekayasa, Bharada E Ungkap Fakta Sebenarnya?

"Kan tersangka-nya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Mahfud saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Mahfud MD menyebutkan skenario terhadap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sudah mulai terungkap.

Hal tersebut di ungkap nya berkat dukungan pengawalan dari media dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (Non-Governmental Organization).

Baca Juga: Inilah Pernyataan Lengkap Benny Mamoto yang Kontroversi, Terkesan Membela Ferdy Sambo dan Sudutkan Brigadir J

"Berkat Anda (media) semua, berkat NGO, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas, yang dulu semua diskenariokan sudah terbalik. Dulu kan ada tembak-menembak, sekarang 'nggak' ada tembak menembak, yang ada sekarang pembunuhan," kata Mahfud saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Mahfud menjelaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai sudah cepat, mengingat kasus tersebut yang memiliki kode senyap atau "code of silence".

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga membantah bahwa Polri berlarut-larut dalam mengungkap dan menetapkan tersangka, serta penyelidikan kasus Brigadir J.

Hal tersebut mengingat adanya kemungkinan kasus menjadi "dark number case" jika tidak terjadi pengawalan dari media dan LSM.

"Dulu kalau tidak ada perubahan, mungkin bisa terjadi 'dark number', perkara yang tidak ada pelakunya. Ini pelakunya sudah ada, korbannya jelas...tinggal memburu saja dan kemudian memberi konstruksi hukum yang jelas," tutur Mahfud.


Sejauh ini, penyidik telah merilis penetapan dua tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemudian tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bharada E dan Brigadir RR merupakan supir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler