Link Live Streaming dan Siaran Langsung Pengumuman Kapolri, Tersangka Ketiga Baru Kasus Brigadir J

9 Agustus 2022, 18:38 WIB
Link Live Streaming dan Siaran Langsung Pengumuman Kapolri, Tersangka Ketiga Baru Kasus Brigadir J /kolase Pikiran-Rakyat.com/

 

TERAS GORONTALO - Link live streaming dan siaran langsung Kapolri umumkan tersangka ketiga baru dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Siaran langsung pengumuman tersangka ketiga baru kasus brigadir J berada pada bagian akhir artikel ini.

Teras Gorontalo menyajikan informasi link live streaming dan siaran langsung pengumuman tersangka ketiga baru dari Kapolri dalam kasus Brigadir J.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa kini polisi telah menahan dua tersangka yaitu Bharada E yang dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian menyusul nama Brigadir RR atau Ricky Rizal resmi jadi tersangka kedua kasus dugaan pembunuhan Brigadir J mulai, Minggu 7 Juli 2022. 

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Pistol Buatan Rusia Hancurkan Jari Brigadir J , Kamaruddin: Siapa Pelakunya?

Brigadir RR atau Ricky Rizal telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Brigadir RR atau Ricky Rizal sendiri belakangan ini diketahui sebagai ajudan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Penahanan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR dikonfirmasi pihak Bareskrim polri pada Minggu 7 Agustus 2022.

Bareskrim Polri menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Minggu 7 Agustus 2022.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu 7 Agustus 2022, dikutip dari ANTARA. 

Baca Juga: Potret Kedekatan Ferdy Sambo dan Fahmi Alamsyah yang Diduga Ikut Susun Skenario Pembunuhan Brigadir J

Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Sementara itu, inisial K yang disebut sebagai tersangka baru atau tersangka ketiga setelah Bharada E dan Brigadir RR atau Ricky Rizal.

Inisial K yang disebut tersangka ketiga muncul ke publik, setelah Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD membeberkan bahwa sudah ada tiga tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Bharada E dan Brigadir RR atau Ricky Rizal sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dikutip dari channel YouTube Refly Harun, ada tersangka baru yang akan ditetapkan pihak kepolisian dalam waktu dekat.

Tersangka baru tersebut berinisial K diduga merupakan sopir Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, sopir istri Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, padahal sebelumnya polisi baru menetapkan Barada E dan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka.

"Satu tersangka lagi merupakan sopir istri Ferdy Sambo. Sopir dari Putri Candrawathi yang jadi tersangka seseorang berinisial K, ada sopir penugasan yaitu Bharada E tapi ada mungkin sopir pribadi yang betul. Bharada E ajudan bu Putri, sopir bu Putri R dan K saat," jelas Mahfud MD saat dikonfirmasi awak media, Senin 8 Agustus 2022, dikutip dari YouTube Refly Harun.

Lanjutnya, kasus kematian Brigadir J akan terus diusut, penegak hukum tidak akan berhenti kepada tiga tersangka ini, Masih ada kemungkinan tersangka akan bertambah.

"Sesuai sumber yang mengatakan kepada saya, akan ada tersangka lagi kalau tidak Selasa ya Rabu. Kan tersangkanya tiga, tiganya itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338 KUHP dan yang baru itu pasal 340 pembunuhan berencana dan nanti itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau aktor eksekutor," jelas Mahfud.

Mahfud pun menduga, kasus Brigadir J itu ada code of silent yaitu adanya seseorang atau petugas yang memilih diam menahan informasi sesuai keinginan sendiri atau adanya tekanan.

"Perkembangan penanganan sebenarnya cepat untuk kasus yang seperti punya code of silent di sebuah lingkungan yang banyak code of silent itu lalu sekarang itu sudah tersangka," tambah Mahfud.

Refly Harun pun turut menanggapi adanya inisial K yang disebut tersangka ketiga.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Refly Harun saat di TKP terdapat lima orang saat Brigadir J ditembak.

"Berdasarkan informasi yang entah informasi ini valid atau tidak, yang langsung ditempat ketika katakanlah Brigadir Josua itu tertembak itu lima orang, 3 polisi dan dua non polisi," ujarnya.

Menurutnya, jika dua di antaranya polisi yang kini sudah jadi tersangka, dan inisial K yang merupakan sopir juga akan jadi tersangka, dengan artian masih ada satu orang sipil dan satu orang polisi.

"Nah dua orang itu kita bisa perkirakan siapa siapa saja yang ada di TKP atau tempat berdasarkan berita sebelumnya tentu sangat mungkin PC berada di tempat, tadi ada pemberitaan bahwa FS itu juga ada ditempat. Jadi apakah kemudian ke sana ya kita lihat nanti bagaimana kerja dari timsus kita berharap timsus tidak segan-segan," bebernya.

Ia berharap timsus tidak tersandera dengan informasi didapat terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sebenarnya ada yang sudah siap move forward dan masih ada yang menahan, kenapa masih menahan? ya tidak tahu, ya mungkin politik saling sandera. Kalau misalnya satu yang terungkap yang lain malah buka bukaan, tapi ini malah bagus," katanya.

Sementara itu, Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menggelar perkara terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Agenda tersebut dijadwalkan pada Selasa 9 Agustus 2022.

"Tunggu ekspose besok, ya," jelas Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, Senin 8 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

Agus berharap semua pihak bersabar menunggu penyidikan yang dilakukan polisi.

Selain itu, timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob hari ini.

Di samping pemeriksaan Ferdy Sambo, lanjut dia, ada pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi lain di Bareskrim.

Bahkan kemarin, timsus juga menganalisis ulang hasil laboratorium forensik.

Di samping itu, Menko Polhukam Mahfud MD yakin kepolisian mampu mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J. Adapun nama tersangka baru siap diumumkan hari ini Selasa 9 Agustus 2022.

"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi. Tersangka akan diumumkan hari ini," demikian tulis Mahfud di Twitter resminya, Selasa 9 Agustus 2022.

Mahfud MD kembali menuturkan sejak lama Polri memiliki jejak rekam yang bagus.

Kasus mutilasi Ryan Jombang beberapa waktu yang lalu menjadi bukti.

"Kasus mutilasi yang mayatnya sudah terserak di berbagai kota saja bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan,” ucapnya.

Menurut Menko Polhukam, kasus Brigadir J, dinilai sudah jelas TKP sampai siapa saja yang berada di lokasi.

Ia meminta masyarakat terus mengawal kasus Brigadir J.

"Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya, " ujarnya.

Link Live Streaming dan Siaran Langsung

KLIK DISINI

*Sebagai catatan, jadwal dan stasiun televisi yang menayangkan pengumuman tersangka ketiga baru kasus brigadir J dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemegang hak siar.

***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNews ANTARA YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler