6 Kasus Besar Pernah Ditangani Ferdy Sambo, Terkuak Keterlibatan Sang Jenderal dalam Tragedi KM 50 Laskar FPI

11 Agustus 2022, 06:21 WIB
(6 Kasus Besar yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo, Terkuak Keterlibatan Sang Jenderal dalam Tragedi KM 50 Laskar FPI /Tangkap layar YouTube Refly Harun/

TERAS GORONTALO – Terancam dipecat dari Polri, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sampai saat ini masih ditempatkan secara khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, menunggu dilaksanakannya sidang kode etik.

Suami dari Putri Candrawathi ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.

Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Ferdy Sambo disebut-sebut sebagai orang yang menyuruh untuk menembak Brigadir J, dan membuat skenario seolah-olah telah terjadi tembak-menembak di rumah dinasnya, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Inilah Sosok Gadis Cantik ONIC Kayes Yang Sedang Ramai di Media Sosial, Cek Profil Lengkap Serta Karirnya

Dilansir dari channel YouTube Refly Harun, selama berkarir di dunia Kepolisian, mantan Kepala Satgas Khusus Merah Putih Polri ini, ternyata pernah menangani sejumlah kasus besar yang terjadi di Indonesia, antara lain :

1. Kopi Sianida

Masih ingat dengan kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna?

Ya, kasus yang menarik perhatian publik untuk waku yang cukup lama ini, ternyata pernah ditangani oleh Ferdy Sambo, saat masih menjabat sebagai Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Ferdy Sambo yang kala itu masih berpangkat sebagai AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) turun tangan dalam menangani kasus pembunuhan dengan kopi sianida kepada Wayan Mirna Salihin, oleh sahabatnya sendiri, Jessica Kumala Wongso.

Jessica sendiri berhasil digelandang ke pengadilan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Tersangka Putri Chandrawathi Menyusul ? Cek Faktanya

Setelah menjalani puluhan kali persidangan,  akhirnya Majelis Hakim memutuskan bahwa Jessica terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepadanya.

2. Bom Sarinah

Menjabat sebagai anak buah dari mantan Kapolri Tito Karnavian, Ferdy Sambo diketahui turut terjun langsung dalam pengejaran terhadap pelaku pengeboman di Sarinah, Jakarta Pusat.

Peristiwa yang terjadi pada Januari 2016 silam ini, sempat memberikan teror yang masih membekas di ingatan masyarakat.

Setelah menjalankan serangkaian penyidikan, pihak polisi akhirnya berhasil menangkap otak dari teror bom di Sarinah tersebut, yakni Aman Abdurrahman, yang merupakan pimpinan dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan ternyata berafiliasi dengan ISIS (kelompok radikal Negara Islam Irak dan Suriah).

3. Pengungkapan 1,2 Ton Sabu

Pada tahun 2021 silam, tepatnya di bulan April, sebanyak 2,5 ton sabu dari jaringan narkotika Timur Tengah, berhasil diungkap Mabes Polri.

Baca Juga: Dunia One Piece Gempar, Caribou Bocorkan Rahasia Senjata Kuno Kepada Orang ini

Kasus narkotika terbesar dalam sejarah Polri ini, berhasil terungkap berkat kerjasama tim gabungan Satgasus Merah Putih dan Direktorat IV/Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Terutama bagi Satgasus Merah Putih, yang diketahui berhasil membongkar jaringan narkotika, dibawah pimpinan Onkonkwo Nonso Kingsley alias MK, warga negara asal Nigeria.

Total sebanyak 1,2 ton sabu ilegal ditemukan oleh mereka dalam kasus tersebut.

Mereka yang bertindak sebagai Kasatgas, antara lain Ferdy Sambo, Irjen Pol Fadil Imran, dan Irjen Pol Nico Afinta.

Sedangkan untuk Kasubsatgas sendiri terdiri dari Kombes Pol Herry Heryawan, Kombes Pol Mukti Juharsa, dan Kombes Pol Hanny Hidayat.

Tidak ketinggalan juga, pelaksana lapangan, yakni Kompol Malvino Edward Siregar.

Baca Juga: Ini 7 Aturan Baru Liga Inggris 2022-2023, Nomor 1 Tim Bisa Lakukan 5 Pergantian Pemain

Kala itu, meski telah menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih sejak 20 Mei 2020 lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020, Ferdy Sambo ternyata masih menjalankan tugas sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

4. Djoko Tjandra

Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, sempat menjadi buron selama 11 tahun.

Namun pelariannya itu berakhir setelah pada tanggal 30 Juli 2020, pria yang juga dikenal dengan nama Joe Chan ini, berhasil ditangkap Ferdy Sambo di Kuala Lumpur, Malaysia.

Hal ini tentunya tidak lepas dari kerjasama yang dilakukan dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), yakni Inspektur Jenderal of Police Malaysia, Abdul Hamid bin Bador.

Kala itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri.

Imbas dari penangkapan buron kelas kakap ini, mengakibatkan dia (Djoko Tjandra-red) harus menjalani proses hukum di Indonesia.

5. Kebakaran Kejagung

Ferdy Sambo juga ternyata pernah menangani kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020 silam.

Saat itu, dia masih menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Terungkap, Makna Tangisan Putri Candrawathi Saat Kunjungi Ferdy Sambo, Motif Pembunuhan Tersirat

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena terjadi bersamaan dengan penanganan kasus buronnya Djoko Tjandra.

Diketahui, kasus tersebut juga melibatkan Jaksa Pinangki, Sirna Malasari, yang bertindak sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II dari Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

Banyak yang mencurigai ada unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut, dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti dari kasus itu.

Total 63 hari kerja telah digunakan untuk menyelidiki dan menyidik kasus ini.

Hingga akhirnya sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, di mana lima orang di antaranya, yakni  T, H, S, K dan IS berprofesi sebagai kuli bangunan.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menyatakan bahwa penyebab kebakaran adalah faktor kelalaian.

Karena pada hari kejadian, para kuli bangunan tadi dikatakan tengah merokok di ruangan tempat mereka bekerja, yakni aula Biro Kepegawaian, yang berada di lantai 6 Gedung Kejagung.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Gaji dan Tunjangan Ferdy Sambo Selama Ini, Sebulan Bisa Beli Satu Motor Baru

Menurut penuturannya (Ferdy Sambo – red), dalam ruangan tersebut terdapat banyak material yang mudah terbakar, di antaranya thinner, fraksi solar dan lem aibon.

6. KM 50 Laskar FPI

Saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sempat ditugaskan untuk memeriksa dugaan pelanggaran prosedur oleh polisi, dalam menangani penembakan terhadap enam Laskar FPI (Front Pembela Islam).

Diketahui, tiga orang anggota Polri dari Polda Metro Jaya, yakni Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) telah menembak enam Laskar FPI dari jarak dekat.

Baca Juga: Profil dan Biodata Om Kuat alias KM Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J: Nama Lengkap hingga Profesi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah memutus lepas kedua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.

Keduanya dibebaskan dengan dalih sebagai pembelaan terpaksa, yang jika didasarkan pada Pasal 49 KUHP, tindakan tersebut tidak dapat dipidanakan, meski unsur-unsur pidana yang didakwakan telah terbukti dilakukan oleh pelaku.

Sampai saat ini, tragedi KM 50 masih terekam jelas dalam ingatan publik, terutama dengan adanya pernyataan yang mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran apapun dalam prosedur penanganan peristiwa tersebut.***

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler