Perkataan PC Inilah yang Membuat Sambo Naik Pitam Hingga Nekat Merencanakan Pembunuhan Brigadir J

12 Agustus 2022, 21:25 WIB
Perkataan PC Inilah yang Membuat Sambo Naik Pitam Hingga Nekat Merencanakan Pembunuhan Brigadir J. /Facebook @Kamaruddin Simanjuntak & Em Lovian/

TERAS GORONTALO – Perjalanan kasus kematian Brigadir J terus menemukan fakta-kata baru yang jauh berbeda dari kejadian yang dikabarkan sebelumnya.

Kalau sebelumnya kejadian awal disebutkan bahwa Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 akibat adu tembak dengan Bharada E, namun setelah dilakukan penyelidikan, hal itu ternyata tidak demikian.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Timsus Polri, Ferdy Sambo diduga justru yang menyuruh penembakan terhadap Brigadir J.

''Hasil temuan Timsus bahwa peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang menyebabkan meninggal dunia dilakukan oleh Bharada E atas perintah FS (Ferdy Sambo),'' kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022 lalu.

"Saudara FS yang menyuruh melakukan penembakan dan menskenariokan peristiwa pembunuhan seolah-olah telah terjadi tembak menembak," tambah Kabareskreim, Komjen Agus Ardianto saat mendampingi Kapolri mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Baca Juga: Tegas Tangani Kasus Brigadir J, Ternyata Gaya Hidup Agus Andrianto Ini Berbeda dengan Jenderal Lainnya

Akibatnya, Ferdy Sambo kemudian dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Selang dua hari kemudian, Mabes Polri Kembali menggelar konferensi pers pada 11 Agustus 2022 untuk mengungkap hasil pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo.

"Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan Brigadir J," kata Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian, Kamis 11 Agustus 2022 malam dilansir dari YouTube Polri TV.

"FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," beber Andi.

Baca Juga: Terungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janjikan Uang Tutup Mulut ke Bharada E, Segini Jumlahnya

"Keterangan yang disampaikan oleh Ferdy Sambo itu kemudian dimuat dalam BAP," tandasnya.

Setelah ditetapkan jadi dalang pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo akhirnya menuliskan sebuah surat permintaan maaf.

Lewat surat itu, Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maafnya atas informasi yang tidak benar yang telah ia sampaikan hingga menimbulkan polemik dihadapan publik.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Irjen Pol. Ferdy Sambo, Arman Hanis, Jumat 12 Agustus 2022.

"Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindak lanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini," kata Arman Hanis, dilansir dari Antara

Baca Juga: Ternyata Ada Prakondisi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Sampai Nangis Didepan Kompolnas

Lanjut Arman mengatakan, proses hukum yang berjalan sekarang ini, dipercayakannya kepada penyidik seusai mengungkapkan surat permintaan maaf yang ditulis oleh Ferdy Sambo pada Kamis malam 11 Agustus 2022.

Menurut dia, Ferdy Sambo memohon maaf atas dampak yang terjadi karena kasus di Duren Tiga.

"Sebagai manusia tentu dirinya tidak lepas dari kekhilafan sehingga dirinya secara tulus meminta maaf sebesar-besarnya kepada sesama rekan Polri, keluarga, dan masyarakat luas yang terdampak atas kasus ini," ucap Ferdy Sambo.

Selain itu kata Arman, Ferdy Sambo memohon maaf atas informasi yang tidak benar yang ia telah sampaikan.

"Saya meminta maaf akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar sehingga memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," kata Ferdy Sambo melalui surat yang dibacakan kuasa hukumnya, Arman Hanis.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Misteri Tangisan Putri Candrawathi yang Picu Amarah Ferdy Sambo, Om Kuat Saksikan Semua

Arman juga mengatakan bahwa kliennya Irjen Ferdy Sambo akan kooperatif dan mematuhi semua proses hukum yang berlaku yang sedang berjalan dan bersedia bertanggungjawab.

"Pihaknya tidak akan menambahkan spekulasi apapun hingga tepat pada waktu yang akan disampaikan di muka persidangan," tuturnya.

Pada akhir surat tersebut, Arman mengatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo bersedia bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya demi melindungi kehormatan keluarga.

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," katanya.

Terpisah, keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menanggapi pengakuan Ferdy Sambo terkait motif pembunuhan yang didalanginya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Benny Ali Jenderal Dicopot Kapolri: Jabatan Terakhir Hingga Peran dalam Kasus Brigadir J

Hal itu disampaikan langsung oleh ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat. Menurutnya, ia bingung dengan keterangan Irjen Ferdy Sambo saat dilakukan pemeriksaan terhadapnya di Mako Brimob, Depok.

"Kami dari keluarga merasa bingung atas keterangan resmi yang dikeluarkan Mabes Polri yang mengatakan unsur sakit hati yang dimulai sejak dari Magelang hingga Sambo membunuh Yoshua," kata Samuel Hutabarat, dikutip Teras Gorontalo dari Antara, Jumat Agustus 2022.

Untuk itu ia berharap Mabes Polri bisa menyampaikan kasus pembunuhan Brigadir J secara transparan kepada publik dan jangan sampai ada yang ditutupi.

"Saya minta kepada penyidik Mabes Polri untuk buka saja kasus ini secara transparan dan jangan ada yang ditutupin," pintanya.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: ANTARA youtube Polri Tv Radio

Tags

Terkini

Terpopuler