Daftar Lengkap 31 Polisi Diduga Langgar Kode Etik Kasus Brigadir J Termasuk Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo

12 Agustus 2022, 22:54 WIB
Inilah daftar lengkap 31 polisi yang diduga terlibat pelanggaran kode etik kasus Brigadir J, termasuk Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo dan Benny Ali /kolase Pikiran Rakyat dan Antara

 

TERAS GORONTALO - Polri umumkan daftar 31 polisi yang diduga tidak profesional dalam olah TKP kasus Brigadir J, bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Benny Ali di anggap melanggar kode etik profesi Polri (KEPP).

Sampai saat ini dilaporkan ada 31 dari 56 polisi yang diperiksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mereka diduga bersikap tidak profesional karena merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

“31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 11 Agustus 2022 dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Begini Kronologi dan Putusan Sidang Kasus KM 50, Terungkap Peran Vital Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan

Meski demikian, keputusan mengenai status mereka akan tetap menunggu sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri.

Di sisi lain, Inspektorat Khusus (Itsus) saat ini juga tengah mendalami soal adanya dugaan obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum oleh ke-31 personel itu.

Dedi menegaskan, jika ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran pidana maka akan langsung diproses hukum.

“Kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya, dari Itsus itu semua diserahkan penyidik. Nanti dari penyidik, Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi,” ujarnya.

Ke-31 personel yang diduga melanggar pelanggaran etik itu berasal dari berbagai pangkat dan kesatuan. Sebanyak 11 personel saat ini ditempatkan khusus di Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Situasi terkini, tim penyidik tengah memeriksa tersangka Ferdy Sambo di Mako Brimob, serta memeriksa tersangka Kuat Ma'ruf di Bareskrim Polri.

"Semua masih berproses rekan-rekan, nanti hasilnya akan disampaikan," kata Dedi lagi, seperti dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA.

Empat orang tersangka dalam kasus ini adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf atau KM (asisten rumah tangga dan sopir Putri Candrawathi).

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Seali Syah, Istri Hendra Kurniawan, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Berikut ini daftar pangkat dan kesatuan personel Polri yang diduga melanggar kode etik di kasus Brigadir J.

Divisi Propam Polri:

- Perwira tinggi (Pati): 3 personel
- Perwira menengah (Pamen): 8 personel
- Perwira pertama (Pama): 4 personel
- Bintara: 4 personel
- Tamtama: 2 personel

Bareskrim Polri:

- Perwira Menengah: 1 personel
- Perwira Pertama: 1 personel

Polda Metro Jaya:

- Pamen: 4 personel
- Pama: 3 personel

Daftar 11 polisi yang ditempatkan di lokasi khusus:

- Irjen Ferdy Sambo
- Brigjen Polisi: 2 personel
- Komisaris Besar Polisi (Kombes): 2 personel
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): 3 personel
- Komisaris Polisi (Kompol): 2 personel
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): 1 personel

Komnas HAM Minta 31 Polisi Langgar Kode Etik Dipidana

Dikutip dari ANTARA, Sebanyak 31 polisi terbukti melanggar kode etik terkait penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM minta ke-31 polisi tersebut dipidana.


"Kami sederhana saja, kalau sudah menemukan indikasi kuat terjadi obstruction of justice orang-orangnya ini, ini, ini, ya minta juga untuk dikembangkan siapa pun pelakunya, obstruction of justice itu dalam konteks HAM kalau itu memang kualitasnya adalah melanggar atau masuk hukum pidana ya kita minta untuk dipidana, nggak cukup dengan kode etik," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Kamis 11 Agustus 2022.

Anam mengatakan 31 orang tersebut punya indikasi kuat melakukan obstruction of justice. Jadi, menurutnya, perlu adanya hukum pidana bagi mereka.

"Kalau penjelasannya 31 itu terkait TKP, ya kalau dalam konteks Komnas HAM itu obstruction of justice bisa jadi artinya senada dengan kepolisian, timsus sama tim Komnas HAM soal obstruction of justice," katanya. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler