Profil dan Biodata Lengkap Om Kuat alias KM: Bukan Polisi Tapi Punya Peran Penting dalam Keluarga Ferdy Sambo

14 Agustus 2022, 16:42 WIB
Profil dan biodata Om Kuat alias tersangka KM, punya peran penting dalam keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /karawangpost

TERAS GORONTALO - Profil dan biodata lengkap Om Kuat alias KM tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang paling jarang disorot.

Profil dan biodata Om Kuat alias tersangka KM dalam kasus pembunuhan Brigadir J membuat penasaran publik.

Pasalnya Om Kuat alias tersangka KM bukan polisi namun tega ikut serta dalam pembunuhan Brigadir J.

Yang mengejutkan, sosok KM selama ini jauh dari sorotan publik.

KM bukan orang sembarangan di dalam keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

KM menjadi satu di antara tiga orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

KM disebut-sebut turut membantu dan menyaksikan pembunuhan Brigadir J.

Pasalnya, sosok KM bukanlah dari kalangan polisi, KM adalah warga sipil yang kini jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Sosok KM bukan polisi tapi punya peranan penting dalam keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa 9 Agustus 2022, malam.

Total ada empat tersangka dalam kasus ini.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.

KM sosok yang juga disapa Om Kuat yang jadi tersangka kematian Brigadir J.

Keempat tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Biodata inisal KM yang jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J:

Nama Lengkap: Kuat Maruf

Nama Panggilan: Om Kuat

Inisial: KM

Profesi: Asisten Rumah Tangga

Status: Tersangka

Peran: Membantu dan ikut menyaksikan proses eksekusi penembakan Brigadir J.

Itulah profil dan biodata KM tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematiannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total ada empat tersangka dalam kasus ini.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Menurut Agus, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Kini pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan guna mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebanyak 11 personel Polri saat ini ditempatkan di tempat khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik karena tidak profesional saat penanganan kasus pembunuhan Bigadir J. Jumlah tersebut bertambah dari yang sebelumnya terdapat 4 orang yang ditempatkan di tempat khusus.

“Kita (sebelumnya) telah melakukan penempatan khusus pada 4 personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

11 personel yang ditempatkan di tempat khusus diantaranya merupakan perspnel berpangkat bintang satu dan dua. Kapolri menyebutkan bahwa kemungkinan masih bisa bertambah personel yang ditempatkan di tempat khusus.

“Terdiri satu (personel) bintang 2, dua (personel) bintang 1, dua Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol dan 1 AKP. Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” jelasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa 31 personel yang terlibat dalam pengusutuan kasus Brigadir J dari yang sebelumnya berjumlah 25 personel.

"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel,” ucapnya.

Peran Om Kuat Cuma Dihargai Rp 5 Juta oleh Putri Candrawathi, bak Bumi dan Langit dengan Bharada E Rp 1 Miliar

Fakta baru kasus Brigadir J terungkap, kontribusi dan peran tersangka KM alias Om Kuat ternyata hanya dihargai Rp 5 Juta oleh Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, sementara Bharada E dijanjikan angka fantastis, Rp 1 Miliar.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bahkan sudah menyiapkan uang untuk membersihkan kasus Brigadir J hingga jenjang institusi, Bharada E dijanjikan 1 Miliar sementara Om Kuat hanya Rp 5 Juta.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ternyata menjanjikan sejumlah uang kepada para ajudan yang terlibat untuk tutup mulut.

Tak hanya sekadar menyuruh ternyata Ferdy Sambo juga sudah menyiapkan sejumlah uang dan menjanjikannya memberikan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR dan Kuat untuk tutup mulut kasus Brigadir J.

Bharada E melalui mantan kuasa hukumnya Deolipa Yumara mengaku, dijanjikan akan diberikan uang Rp1 Miliar oleh Putri Candrawathi (PC) dan suaminya Irjen Ferdy Sambo.

Imbalan sejumlah uang itu diberikan karena telah mengeksekusi dengan menembak Brigadir J hingga meninggal.

Uang akan diberikan Putri Candrawathi sebulan kemudian saat kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di SP3 atau dihentikan penyidikannya oleh polisi.

Mengenai uang 'tutup mulut' ini dibenarkan oleh mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.

Deolipa Yumara mengatakan bahwa hal itu berdasar pengakuan Bharada E kepada dirinya sewaktu masih menjadi kuasa hukum Richard Eliezer.

“Ketika kemudian sudah mulai 'adem' nah, dipanggil lah Richard, Kuwat, sama Riki (Brigadir Rizki Rizal), kalau nggak salah. (Dipanggil) ke rumahnya Sambo,” katanya sebagaimana dikutip dari Jurnal Medan.

Deolipa Yumara mengatakan, saat dipanggil untuk dijanjikan uang tutup mulut, di rumah itu berdasar pengakuan Bharada E ada Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

“Di tempat Sambo ini, kata si Richard, ada Putri dan pak Sambo,” tuturnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati kata Deolipa Yumara kemudian menawarkan Bharada E Rp1 miliar.

"Ini ceritanya dia (Bharada Eliezer) ke saya. (Ferdy Sambo dan Putri Candrawati) menawarkan uang kepada Richard, setelah beberapa hari, ya. Senilai Rp1 miliar," kata Deolipa.

"Menawarkan uang kepada si Kuat, Rp 5 juta, menawarkan uang ke si Riki, Rp 500 juta. Tapi dalam bentuk dollar," sambungnya.

Saat itu kata Deolipa uang yang dijanjikan itu telah ditunjukkan atau diperlihatkan langsung oleh Ferdy Sambo.

"Uangnya ditunjukin, tapi dijanjikan oleh Sambo,” katanya.

Akan tetapi, uang yang telah diperlihatkan tersebut kata Deolipa akan diberikan sebulan setelah SP3 keluar.

“Kalau semua sudah beres, sudah SP3 karena kamu bela paksa, sudah beres, nanti baru uangnya satu bulan kemudian dikasih,” katanya.

Lebih lanjut, Deolipa mengatakan Bharada E hingga saat ini tidak menerima uang tutup mulut dari Ferdy Sambo tersebut.

“Tapi uang itu tidak pernah dikasih sampai sekarang. Itu iming-iming namanya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Deolipa juga mengungkap siapa saja orang yang ada di rumah dinas saat Brigadir J dihabisi.

Katanya yang ada di lokasi saat peristiwa penembakan terjadi bukan hanya Bharada E, Ferdy Sambo dan Brigadir J saja.

“Ada beberapa. Ya, yang sudah jadi tersangka itu,” katanya.

Ketika ditanya tentang Putri Candrawati apakah juga berada di lokasi, Bharada E kata Deolipa tidak bercerita kepadanya.

“Kalau itu, Richard tidak cerita. Tidak cerita dia,” katanya.

Sementara itu kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan informasi yang didapatnya adalah dana yang disiapkan Sambo untuk menutupi kasus ini mencapai Rp 5 Miliar.

"Kalau saya dapat informasinya dana yang disiapkan Rp 5 Miliar. Jadi selain ke tersangka juga disiapkan untuk ke orang di institusi lain," katanya.

Sebelumnya, Bharada E buka suara dan ungkap nama-nama yang turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada, 8 Juli 2022.

Tak hanya itu, hal mengejutkan lagi Bharada E mengaku jika dirinya diperintahkan untuk membunuh Brigadir J.

Hal itu diungkapkan langsung Kuasa Hukum Bharada E atau Richard Eliezer yakni Deolipa Yumara.

Dikutip dari channel YouTube Refly Harun, Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara mengungkap kliennya diperintah dalam insiden tewasnya Brigadir J.

Bharada E mengaku diperintah atasan langsungnya.

"Ya, dia diperintah oleh atasannya," kata Deolipa Yumara.

"Atasan langsung, atasan yang dia jaga," jelasnya.

Deolipa menjelaskan bahwa Bharada E mengaku menerima perintah dari atasan langsungnya untuk membunuh.

"Ya, perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tutur Deolipa.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengaku tidak tega jika Bharada E menjadi tumbal dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia menyebut pihaknya fokus pada prinsip-prinsip fair trial berjalan dengan benar.

"Tadi saya sampaikan (Komnas HAM) bukan fokus siapa pelaku, itu tugas penyidik. Tapi kami fokus kepada apakah prinsip-prinsip fair trial itu berjalan dengan benar. Kalau fair trial tidak berjalan dengan benar, orang yang nggak salah, bisa jadi salah," ungkap Taufan, Kamis 11 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

"Kalau kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal-sinyal, saya tidak bisa, saya tidak tega, saya bilang seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini, mestinya bisa menangkap apa yang saya maksud dengan kami concern pada fair trial," imbuhnya.

Menurut Taufan, dalam kasus Brigadir J ini CCTV menjadi sangat penting. Dia menyebut jika CCTV tidak ditemukan, ada upaya obstruction of justice di kasus Brigadir J.

"Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam," jelasnya.

"Sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa, dimana, kapan, apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti," sambungnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Jerry Siagian, Polisi yang Diduga Hilangkan Barang Bukti di TKP Kasus Brigadir J

Lantas apa peran masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J?

1. Peran Bharada E atau Richard Eliezer

Sesuai pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bahwa Bharada E telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban (Brigadir J)," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022, dikutip dari Polri TV.

Sementara itu, Bharada Eliezer alias Bharada E melalui kuasa hukumnya mengaku menembak Brigadir J atas perintah dari atasannya langsung.

Dalam kasus tersebut, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menuturkan, Bharada E tidak menolak perintah dari atasan merupakan suatu kewajaran.

"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah, sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah," ujar Deolipa di Bareskrim Polri, Senin 8 Agustus malam, dikutip dari PMJNews.

2. Peran Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal

Munculnya Brigadir RR sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat dengan pasal 340 KUHP mengejutkan.

Pasalnya, selama ini nama Brigadir RR tak pernah disebut-sebut oleh polisi dalam pengungkapan tragedi berdarah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sosok Brigadir RR ini telah diungkap oleh polisi. Dia merupakan sopir sekaligus ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Peran Bripka RR (Ricky Rizal) diduga turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan terhadap Brigadir J.

3. Peran KM atau Om Kuat

Tersangka KM atau Om Kuat diduga merupakan asisten rumah tangga atau ART dari Irjen Ferdy Sambo.

Ia menjadi tersangka karena diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

4. Peran tersangka FS atau Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematiannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dikutip dari PMJNews, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.

Sementara itu peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J yaitu menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Kini keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler