TAMPAK Bawa Kasus Brigadir J ke KPK, Ada Dugaan Suap, Perkara Semakin Melebar!

15 Agustus 2022, 14:47 WIB
TAMPAK Bawa Kasus Brigadir J ke KPK, Ada Dugaan Suap, Perkara Semakin Melebar! /tangkapan layar Facebook @Saor Siagian

TERAS GORONTALO – Kasus penembakan terhadap Brigadir J sepertinya masih terus bergulir, meski penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tewasnya Yoshua, namun rupanya itu bukanlah sebuah titik akhir.

Adapun keempat tersangka kasus penembakan Brigadir J adalah Bharada E, Bripka RR, sopir pribadi Putri Candrawathi alias Kuwat dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Keempat tersangka kasus penembakan Brigadir J itu dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan bahwa penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Apa Maksud dari Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J?

Hingga kini penyidik masih terus mendalami soal motif sebenarnya penembakan Brigadir J.

Meski telah ditetapkannya tersangka, namun berbagai spekulasi liar di masyarakat tak kunjung surut.

Mulai dari isu adanya WIL atau Wanita idaman lain dan judi online, kini kasus tewasnya Brigadir J semakin melebar.

Baca Juga: Rekaman CCTV Bocor Sebelum Brigadir J Tewas, Ternyata Satu Mobil Dengan Putri Candrawathi Dari Magelang?

Saor Siagian, salah satu Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengatakan jika salah satu hal yang kini ada dalam  pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah adanya dugaan suap.

Hal itu disampaikan Saor Siagian melalui akun Facebook pribadinya, ia menuliskan dalam keterangan unggahan bahwa adanya dugaan suap yang terjadi dalam kasus Brigadir j diantaranya dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tanggal 13 Juli 2022 di Kantor Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Pada tanggal 13 Juli 2022.

“Waktu itu  dua (2) orang staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy  Sambo (Mantan Kepala Divisi/Kadiv Propam Polri) di Kantor Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Mabes Polri terkait permohonan perlindungan untuk Bharada Eliezer atau Bharada E (ajudan Irjen Ferdy Sambo) dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo),” tulisnya dalam keterangan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ditetapkan Tersangka Bareskrim?

Waktu itu Irjen Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri. Hal ini adalah berdasarkan keterangan Edwin Partogi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tentu hal ini merusak dan menghambat proses hukum penanganan kasus ini untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi,” tulisnya lagi.

Merujuk dengan hal tersebut, Saor Siagian mengatakan jika Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) akan melaporkan dugaan suap dalam kasus penembakan Brigadir J ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim TAMPAK akan melaporkan kasus dugaan suap itu pada hari ini, 15 Agustus 2022, Pukul : 11.00 Wib – Selesai bertempat di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan.

Adapun Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan disingkat TAMPAK, yang akan melaporkan dugaan kasus suap dalam kasus penembakan Brigadir J ini adalah sebagai berikut:

Koordinator

Roberth Keytimu, S.H., Narahubung, dan Judianto Simanjuntak

Tim yang ikut serta:

Saor Siagian, S.H., M.H.

Judianto Simanjuntak, S.H.

Sandi E Situngkir, S.H., M.H.

Ridwan Darmawan, S.H., M.H.

Haposan Situmorang, S.H

Roy JM Pohan, S.H.

Mangapul Silalahi, S.H.

Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H.

Gabe Maruli Sinaga, S.H.

Maruli M Purba, S.H.

Adrianus Parulian Sihite, S.H., M.H.

Salmon Siagian, S.H.

Ade Adriansyah, S.H.

Halomoan Sianturi, S.H.

Sungguh Raya Sinaga ,S.H.

Sabar Daniel Hutahean S.H.

Michael Himan, S.H.

Fatilatulo Lazira, S.H.

Dr (Yuris)  Dr. (MP). H. Teguh Samudera, S.H., M.H.

Ismak, S.H.

Darman Saidi Siahaan, SH., M.H.

Tarigan Sianturi, S.H., M.H.

Timbul Jaya Rajagugkguk, S.H.

Ronald Manullang, S.H.

Mereka akan melaporkan dugaan suap dalam kasus penembakan Brigadir J ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Facebook Saor Siagian

Tags

Terkini

Terpopuler