Apa itu Obstruction Of Justice? Sering Disebut Kasus Polisi Tembak Polisi Antara Brigadir J dan Bharada E

16 Agustus 2022, 08:35 WIB
Apa itu Obstruction Of Justice? Sering Disebut Kasus Polisi Tembak Polisi Antara Brigadir J dan Bharada E /Ilustarsi Sejata Api/Pixabay/

TERAS GORONTALO - Kini obstruction of justice paling dicari di mesin pencarian Google saat ini dan sering disebut dalam kasus polisi tembak polisi antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Ferdy Sambo.

Untuk obstruction of justice ini, terus dicari dan banyak dipertanyakan karena sering disebut dalam kasus polisi tembak polis antara Brigadir J dan Bharada E hingga menyeret Ferdy Sambo.

Kini setelah Komnas HAM selesai melakukan tinjauan di TKP Duren Tiga, ada indikasi obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo semakin kuat.

Baca Juga: Pengakuan Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah: Karir Suami Saya Hancur Karena Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pada, Senin 15 Agustus 2022, anggota Komnas HAM tiba di rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan lokasi terjadinya polisi tembak polisi antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.

Rombongan Komnas HAM tiba di Duren Tiga sekitar pukul 15.09 WIB untuk melakukan tinjauan ke TKP, yaitu mengecek keterangan dan data-data yang telah diperoleh dalam kasus polisi tembak polisi tersebut.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung menyatakan bahwa tinjauan yang dilakukan oleh pihaknya adalah untuk memeriksa data-data yang sudah diperoleh seperti balistik, hasil autopsi jenazah serta rekonstruksi bangunan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Diduga Lakukan Suap kepada Pegawai LPSK

“Kami dari Komnas HAM akan mengecek TKP. Apa saja yang dicek? Tentu saja terkait dengan data-data yang sudah kami peroleh dari soal balistik, dari soal autopsi jenazah, maupun juga rekonstruksi bangunan yang ada,” ungkap Komisioner Komnas HAM ini, dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran-Rakyat.com.

Setelah selesai melakukan tinjauan, Komnas HAM mengatakan bahwa adanya indikasi obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J baku tembak dengan Bharada E semakin kuat.

“Iya, obstruction of justice sejak awal kami bilang ada indikasi kuat. Ketika kami cek di TKP, Indikasi itu semakin menguat,” ujar Chairul Anam yang juga merupakan Komisioner Komnas HAM.

Baca Juga: Posisi Putri Candrawathi dan Brigadir J di Kamar Jadi Pemicu Kemarahan Ferdy Sambo, Om Kuat Lihat Semuanya

Ia mengungkapkan bahwa sesuai janjinya kepada media dan publik, Komnas HAM akan memeriksa serta mengecek semua bahan yang telah didapat serta mengujinya langsung di TKP.

“Yang pasti kami mengecek semua bahan yang kami punya. Kan ini janji kami juga kepada teman-teman media, kepada publik,” ujarnya.

“Sejak awal kami tangani kasus ini, kami akan ke TKP ketika kami memiliki semua bahan. Semua bahan itu tadi kami uju di TKP tersebut. Itu menemukan peristiwanya semakin terang benderang,” Komisioner Komnas HAM menambahkan.

Lantas apakah yang dimaksud dengan obstruction of justice yang sering disebut dalam kasus polisi tembak polisi antara Brigadi J dan Bharada E? 

Dalam konteks pidana, obstruction of justice adalah tindakan menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, hakim dan advokat. Baik terhadap saksi, tersangka, maupun terdakwa.

Untuk penafsiran secara doktriner terhadap obstruction of justice diketahui merupakan suatu perbuatan, baik melakukan ataupun tidak melakukan sesuatu dengan maksud menunda, mengganggu, atau mengintervensi proses hukum dalam suatu kasus.***

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul, "Arti Obstruction of Justice, Istilah yang Kerap Disebut dalam Kasus Penembakan Brigadir J".

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler