Terungkap Misteri Dibalik Sarung Tangan Hitam dan Pistol HS 9 Ferdy Sambo, Kini Sang Jenderal Jadi Tersangka

16 Agustus 2022, 06:20 WIB
Satu persatu misteri pembunuhan Brigadir J mulai terungkap ke permukaan. /edit Teras Gorontalo

TERAS GORONTALO - Terungkap misteri dibalik sarung tangan hitan atau warna gelap dan pistol HS 9, saksi bisu pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Babak baru kematian Brigadir J perlahan menguak tabir yang ditutupi oleh dalang pembunuhan Brigadir J.

Satu persatu misteri pembunuhan Brigadir J mulai terungkap ke permukaan.

Di tengah-tengah kasus pembunuhan Brigadir J, kini muncul misteri sarung tangan yang diduga dipakai Ferdy Sambo.

Dikutip Teras Gorontalo dari PortalJember, awalnya bersama dengan para ajudannya, Ferdy Sambo tengah berada di Mabes Polri.

Tak lama kemudian rombongan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC) yang juga bersama dengan para ajudan di antaranya Brigadir J, KM, Brigadir RR, dan Bharada E.

Ferdy Sambo menemui istrinya tersebut untuk memastikan kejadian pelecehan yang dialami Putri Chandrawathi oleh Brigadir.

Lalu Ferdy Sambo memanggil Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal untuk membunuh Brigadir J namun dirinya menolak.

Setelah itu, Bharada E dipanggil untuk diminta harus menembak Brigadir J sebab sudah melukai harkat dan martabat keluarganya.

Pistol HS 9 yang selalu dibawa oleh Brigadir J, diminta oleh Brigadir RR atas perintah Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo kemudian mendapat pistol HS 9 tersebut dan diisi olehnya magasin hingga penuh.

Setelah semua rencana skenario siap, rombongan Putri Candrawathi bersama dengan empat orang lain menuju ke rumah dinas Ferdy Sambo.

Tepat sebelum masuk ke kediaman, Ferdy Sambo tampak mengenakan sarung tangan berwarna gelap dan membawa pistol HS 9.

Ada seorang saksi pada saat itu yang melihat langsung Ferdy Sambo tak sengaja menjatuhkan pistol kemudian segera ia pungut.

Saat masuk ke dalam rumah dinas, pada bagian ruang tengah sedang ada Ferdy Sambo, Brigadir RR, KM, dan Bharada E.

Sementara itu, Putri Candrawathi berada di dalam kamar depan dan Brigadir J tengah ada di ruangan lain.

Tak lama kemudian Yoshua dipanggil oleh FS, dan saat Brigadir J duduk. Bharada E diminta oleh Ferdy Sambo untuk menembak rekannya tersebut.

Sempat ragu untuk menembak, saat Bharada E diteriaki oleh Ferdy Sambo sebanyak tiga kali untuk menembak.

Bharada E melepas pelatuknya dan disitulah skenario tembak menembak terjadi menurut penuturan Ferdy Sambo.

Keterangan terkait Brigadir J dipanggil Ferdy Sambo juga sama dengan yang dikatakan pihak Polri.

Polri menyebut sebelum peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berada di pekarangan rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan berdasarkan keterangan saksi kejadian, Brigadir Yoshua sempat dipanggil ke dalam rumah saat dipanggil oleh Ferdy Sambo.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ungkap Agus kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.

Tidak Ada Tembak Menembak

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tidak ada peristiwa baku tembak terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Penyataan tersebut disampaikan Kapolri Sigit dalam konferensi pers penetapan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," jelas Sigit, dikutip dari PMJNews.

Menurut Sigit, yang terjadi saat itu adalah penembakan terhadap Brigadir J. Dia menyebut Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan tersebut.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," tuturnya

Diberitakan sebelumnya, Kapolri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Tidak Ada Pelecehan Seksual

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengindikasikan tidak ada peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo saat Brigadir J ditembak oleh Bharada E di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Agus menyebutkan, indikasi ini terungkap dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung olehnya pada Jumat siang di Bareskrim Polri.

“Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah,” kata Agus di Jakarta, dikutip dari ANTARA.

Jenderal bintang tiga itu menyebutkan, Brigadir J masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas di Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tersebut setelah dipanggil oleh Ferdy Sambo.

“Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ungkap Agus.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News Portal Jember ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler