Benny Mamoto dan Budhi Herdi Dituduh Terlibat Skenario Ferdy Sambo, Ancaman 6 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

18 Agustus 2022, 12:29 WIB
Publik pun ikut menyoroti Kombes Budhi Herdi Susianto dan Benny Mamoto yang berbohong saat pertama kali mengungkap kasus Brigadir J ke publik. /kolase foto ANTARA dan PMJ News

TERAS GORONTALO - Ketua harian Kompolnas Benny Mamoto dan Kombes Budhi Herdi dituduh terlibat dalam skenario Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.

Ahli hukum pidana M Taufiq pakar hukum M Taufik bahwa keduanya bisa dipidanakan.

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menjadi perbincangan hangat.

Bahkan kasus yang menewaskan brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hingga kini masih terus dilakukan penyidikan.

Meski Polri suda menetapkan empat tersangka di antaranya, Bharada E atau Richadr Eliezer, Brpika RR atau Ricky Rizal, Om Kuat sopir pribadi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Bahkan, Ferdy Sambo yang jadi dalang utama kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah mengaku merekayasa kronologi kematian Brigadir J.

Namun, kasus pembunuhan Brigadir J masih terus diusut tuntas.

Sejumlah fakta baru mengenai pembunuhan Brigadir J pun terungkap.

Termasuk skenario bohong Ferdy Sambo soal baku tembak di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Publik pun ikut menyoroti Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto yang berbohong saat pertama kali mengungkap kasus Brigadir J ke publik.

Kala itu, Kombes Budhi Herdi Susianto menyampaikan pernyataan keliru kepada publik bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E.

Selain itu, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto juga diduga terlibat skenario Ferdy Sambo.

Hal ini terkait pernyataan Benny Mamoto yang menyatakan tidak ada kejanggalan dalam kasus Brigadir J.

Menanggapi kasus Brigadir J, Ahli hukum pidana M Taufiq mengatakan bahwa skenario Ferdy Sambo termasuk tindak pidana lantaran dibuat dengan niat dan tujuan berbuat jahat.

Kemudian, M Taufiq menilai Kombes Budhi Herdi Susianto dan Benny Mamoto telah menyebarkan hoaks .

"Jadi kalau tadi dimulai dengan niat dan tujuan jahat, maka rumusan itu sudah diatur Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang diperbaharui ancaman pidananya, khusus Pasal 27 ayat 3 dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016," kata M Taufiq.

"Ini kan sesungguhnya layak dikenakan kepada baik Kapolres Metro Jakarta Selatan maupun Kompolnas, terutama Benny Mamoto yang makin lama makin tidak mutu," lanjutnya.

Menurut M Taufiq, baik Kombes Budhi Herdi Susianto maupun Benny Mamoto memiliki niat untuk melakukan perbuatan jahat, sehingga pernyataannya soal kasus Brigadir J bisa masuk kategori menyebarkan hoaks.

"Kemudian, kembali kepada rumusan jahat. Rumusan jahat ini diatur pada Pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi tiada pidana tanpa kesalahan berdasarkan peraturan Undang-Undang yang sudah ada sebelumnya," tuturnya, dikutip Teras Gorontalo dari Seputar Tangsel dengan judul: Benny Mamoto dan Kombes Budhi Herdi Dituduh Terlibat Skenario Ferdy Sambo, M Taufiq: Kan Tidak Mungkin.... 

M Taufiq menegaskan, perbuatan keduanya bisa dipidanakan karena sudah memenuhi berbagai unsur. Di antaranya yaitu memiliki landasan hukum, fakta material, dan memenuhi unsur formal.

Pasalnya, pernyataan hoaks keduanya dianggap sengaja dibuat dan diniatkan untuk disiarkan.

"Kan tidak mungkin ya orang menyebarkan, memotong, atau menambahi tanpa niat itu tidak mungkin," ujar M Taufiq, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Tak hanya Kombes Budhi Herdi Susianto dan Benny Mamoto, M Taufiq juga menyinggung pengacara Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong.

"Jadi apa yang dilakukan Benny Mamoto, Kapolres (Jakarta Selatan), termasuk pengacaranya Bu Putri, itu jelas memenuhi rumusan hoaks ya," tegasnya.

"Dan ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun (penjara) dan denda Rp1 miliar," sambungnya.

Meski demikian, hukuman tersebut harus ditambah sepertiga bagi Kombes Budhi Herdi Susianto dan Benny Mamoto lantaran keduanya merupakan pejabat negara. (H Prastya/Seputar Tangsel)

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler