5 Tuntutan Atau Laporan Kamaruddin Simanjuntak, Nomor 4 Perbuatan Paling Memalukan

19 Agustus 2022, 07:23 WIB
Kamaruddin Simanjuntak merupakan Kuasa Hukum dari keluarga Brigadir J atas peritiwa pembunuhan di Rumah Ferdy Sambo. /tangkap layar TikTok @arifin_muda94

TERAS GORONTALO – Kamaruddin Simanjuntak merupakan Kuasa Hukum dari keluarga Brigadir J atas peritiwa pembunuhan di Rumah Ferdy Sambo.

Diketahui pada kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo tak akan ramai jika tidak ada seorang Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak yang selalu lantang dan vokal pada kasus ini membuat dirinya banyak di kagumi masyarakat atas niat mulia yang ia jalankan.

Atas kerja keras dan niat mulianya itu berhasil membuahkan hasil yang manis dengan di tetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Belum selesai, dan tidak hanya sampai disitu Kamaruddin Simanjuntak masi malakukan tugasnya dengan baik, kini ia menuju Jambi untuk meminta 5 surat kuasa yang akan di ajukan sebagai laporannya atas tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo.

Dilansir Teras Gorontalo dari akun TikTok @arifin_muda94 yang mengunggah Video pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang mengatakan akan Menuju Jambi untuk pengambilan surat kuasa.

Berikut 5 Laporan yang akan di laporkan pihak keluarga Brigadir J melalui Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak.

“Besok saya mau ke Jambi untuk mengambil surat kuasa, untuk melaporkan Ferdy Sambo dan atau ibu Putri tentang membuat laporan palsu yaitu melanggar Pasal 317, 318” Ujar Kamarudin Simanjuntak.

Kemudian yang kedua kamarudin juga akan meminta kuasa dari Keluarga Brigadir J untuk melaporkan tentang HOAX yaitu melanggar UU ITE.

“Surat kuasa kedua adalah menyebar HOAX yaitu melanggar undang-undang ITE, melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 1946 yaitu menyebar informasi bohong atau informasi bohong” ujarnya.

Kemudian yang ketiga Kamaruddin Simanjuntak juga akan melaporkan terkait obstruction of justice atau mencoba menghalangi penyelidikan.

“Surat kuasa ketiga yaitu melakukan obstruction of justice atau pura-pura gila, purapura sakit, pura-pura sters atau pura-pura dilakukan pelecehan kepada dia, pura-pura korban, yaitu melanggar Pasal 221, 223” ujarnya.

Kemudian untuk surat kuasa keempat Kamaruddin Simanjuntak melaporkan terkait pencurian ATM dan uang yang ada didalamnya dan 3 Handpone dan 4 nomor yang tidak ditemukan.

“Suarat Kuasa ke empat yaitu tindak pidana pencurian yaitu mencuri 4 ATM daripada almarhum, berikut dengan buku tabungannya, berikut dengan 3 unit handpone, dan 4 nomor, berikut dengan laptop merek asus, berikut dengan mencuri uang dalam rekening pada tanggal 11 juli 2022” ujarnya.

Kemudian yang terakhir atau yang kelima Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum.

“Surat kuasa kelima yaitu untuk bertujuan gugatan perdata perbuatan melawan hukum” ujarnya lagi. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: TikTok @arifin_muda94

Tags

Terkini

Terpopuler