Misteri Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J, Ada Rapat Darurat di Lantai Tiga Sebelum Eksekusi

21 Agustus 2022, 12:14 WIB
Misteri Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J, Ada Rapat Darurat di Lantai Tiga Sebelum Eksekusi /Kolase foto Twitter @Komando Bhayangkara

TERAS GORONTALO – Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022, peran istri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih misterius.

Dalam konferensi pers, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi hanya menyebutkan bahwa Putri Candrawathi ini melakukan kegiatan yang merupakan bagian dari rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Tidak ada rincian mendetail terkait peran istri Ferdy Sambo ini dalam pembunuhan berencana yang dilakukan di rumah dinas suaminya, Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kapolda Jatim Nico Afinta Diduga Bekingan dan Tim Aliran Dana Konsorsium 303 Sambo, Kekayaan Capai Miliaran

“PC ada di lokasi, sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga, melakukan kegiatan-kegiatan yang merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” ungkap Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Kematian Brigadir J atau Brigadir Novriandyah Yosua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, sebelumnya telah menyeret empat orang tersangka sebagai pelaku yang terlibat dalam skenario pembunuhan berencana.

Putri Candrawathi sendiri baru ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022, setelah berkas perkara milik suaminya, Ferdy Sambo, akan diserahkan ke Kejaksaan.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan bahwa penetapan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka ini, sudah berdasarkan dua alat bukti, terutama dari rekaman CCTV.

“Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP. Inilah yang menjadi bukti tidak langsung,” kata Brigjen Pol Andi Rian.

Dokter gigi ini pun terancam dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati, seperti suaminya, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ternyata Wewenang ini yang Buat Ferdy Sambo, Sampai ‘Ditakuti’ Sejumlah Jenderal

Senada dengan Dirtipidum, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, juga turut bungkam terkait peranan Putri Candrawathi.

Mantan Kapolda Jawa Tengah ini masih enggan untuk menjawab perihal pertanyaan seputar peran istri Ferdy Sambo.

Dia hanya mengatakan bahwa nanti akan diumumkan pada Senin, 22 Agustus 2022.

Jenderal bintang dua itu juga menegaskan bahwa nantinya peran Putri Candrawathi ini akan diumumkan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dan Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

“Senin saja. Nanti Kabag atau Karo yang update,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, seperti yang dikutip langsung oleh Teras Gorontalo dari kanal YouTube Refly Harun, Minggu, 21 Agustus 2022.

Sementara itu di sisi lain, kuasa hukum Bharada E, yakni Ronny Talapessy, angkat bicara setelah diumumkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Baca Juga: Deolipa Yumara Mantan Pengacara Bharada E Minta Maaf : kita bisa Teletubbies-an!

"Dengan ditingkatkankannya status tersangka saudari PC, ini akan membantu klien kami dalam persidangan nanti, mendapatkan keadilan,” ujar Ronny Talapessy.

“Bharada E ini yang pangkatnya paling rendah. Dia tidak bisa berbuat banyak, (ada) perintah," tambahnya.

Menurut penuturan Ronny, kliennya sudah mengetahui bahwa istri Ferdy Sambo ini berada di rumah pribadi Jalan Saguling dan rumah TKP, Duren Tiga Nomor 46.

Hal ini sesuai dengan pengakuan Bharada E kepada dirinya, yang menyatakan bahwa memang Putri Candrawathi berada di lokasi.

“Ibu ada di lokasi,” ungkap Ronny.

Lebih lanjut lagi, Bharada E juga ternyata telah menceritakan kepada pengacaranya ini bahwa ada rapat yang dilakukan, membahas tentang Brigadir J, sebelum penembakan terjadi.

Dikabarkan rapat ini dilaksanakan saat rombongan termasuk sang sopir, Kuat Ma’tuf, tiba di rumah, usai melakukan perjalanan dari Magelang.

"Ada proses. Waktu di lantai tiga, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat. Ada Ibu PC, Pak FS, dan saudara RR. Bharada E yang terakhir dipanggil. Yang memanggil Saudara RR," ungkap Ronny, dikutip langsung oleh Teras Gorontalo dari kanal YouTube Refly Harun, Minggu, 20 Agustus 2022.

Baca Juga: Profil Winny Charita Istri Agung Budi Maryoto, Jenderal yang Siap Mundur Demi Jebloskan Ferdy Sambo ke Penjara

Saat pertama masuk ke dalam ruangan, Bharada E sempat tidak melihat keberadaan istri Ferdy Sambo.

Namun ketika dia duduk di sofa, barulah dia menyadari bahwa Putri Candrawathi sudah ada di dalam ruang rapat itu.

“Prosesnya cepat. Sampai di rumah TKP ada bu PC,” imbuhnya.

Pengacara Bharada E ini juga menggambarkan situasi yang terjadi kala itu.

"Klien saya menyampaikan waktu itu (sebelum eksekusi) Bu PC menangis. Pak FS dalam keadaan yang marah. Nanti detailnya di pengadilan," pungkas Ronny.

Sejauh ini, dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022, telah ditetapkan lima orang tersangka.

Kelima orang tersebut masing-masing memiliki peran sebagai berikut :

- Tersangka pertama Bharada E (Richard Eliezer), berperan sebagai orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J (eksekutor).

Saat ini diketahui Bharada E mengambil peran sebagai Justice Collaborator, dan telah membuat pengakuan kepada penyidik, hingga akhirnya diketahui sejumlah tersangka lainnya.

- Tersangka kedua Brigadir RR (Ricky Rizal) mengambil peran sebagai orang yang membantu dan menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J.

- Tersangka ketiga KM (Kuat Ma’ruf), memiliki peran sebagai orang yang juga ikut membantu dan menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J, dan merupakan sopir dari istri Ferdy Sambo.

- Tersangka keempat Ferdy Sambo, adalah aktor utama yang menyuruh untuk melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas miliknya, Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

- Terakhir tersangka kelima dan teranyar, adalah Putri Candrawathi, yang berdasarkan temuan penyidik, berada di lokasi mulai dari kediaman pribadi hingga TKP, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J.

Untuk diketahui, sampai saat ini istri Ferdy Sambo belum ditahan Bareskrim Polri, karena alasan kesehatan, seperti yang disampaikan dalam surat dokter yang diberikan pada tanggal 18 Agustus 2022.

Tidak hanya itu, dalam surat tersebut dia bahkan meminta waktu istirahat selama tujuh hari.

Meskipun begitu, pihak penyidik akan tetap melakukan koordinasi dengan dokter yang bersangkutan terkait perkembangan kesehatan dari istri Ferdy Sambo.

Kelima orang tersangka ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.***

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler