Skenario Ferdy Sambo Tuduh Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Mahfud MD: Karangan Menjijikan!

22 Agustus 2022, 07:31 WIB
Skenario Ferdy Sambo Tuduh Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Mahfud MD: Karangan Menjijikan! /tangkap layar Youtube Akbar Faizal Uncensored

TERAS GORONTALO - Menko Polhukam Mahfud MD sebut skenario Ferdy Sambo sebut Brigadir J lecehkan istrinya, Putri Candrawathi, adalah hal yang menjijikan.

Dalam pernyataannya, Mahfud MD mengatakan skenario pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang dibuat Ferdy Sambo itu menjijikan.

Skenario pelecehan yang dituduhkan kepada Brigadir J oleh Ferdy Sambo itu pertama kali disebutkan oleh ajudannya, yakni Bharada E.

Mahfud MD mengatakan, skenario Ferdy Sambo itu yang dituduhkan ke Brigadir J itu seperti menonton kronologi film porno.

Melansir Berita Subang dari kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored, berikut pandangan Mahfud MD tentang skenario Ferdy Sambo yang dianggap murahan dan menjijikan.

"Itu karangan, tapi menjijikan, hanya orang dewasa yang bisa dengar itu," katanya.

"Itu karangan, tapi seakan-akan kita nonton film porno," lanjut Mahfud MD.

Dalam keterangan awal penyidikan, Ferdy Sambo menyebut istrinya dilecehkan serta akan diperkosa oleh Brigadir J.

Namun, Menko Polhukam Mahfud MD menilai, keterangan yang diberikan oleh para tersangka, termasuk Ferdy Sambo itu terlalu brutal.

"Seperti cerita porno yang brutal lah," katanya.

Mahfud MD menilai, motif pada kasus tewasnya Brigadir J ini harus dilihat secara logis, berdasarkan fakta, dan jangan hanya dari ceritanya saja.

"Makanya itu kalau tanya ke saya, sudah biar dikonstruksi oleh hakim, oleh polisi dan seterusnya. Toh, cerita itu ndak terlalu penting," ujar Mahfud MD.

Saat ini, penyidikan dari dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi tersebut telah dihentikan oleh Polri.

Karena dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim penyidik Polri, tidak ditemukan bukti-bukti seperti yang dilaporkan Putri Candrawathi.

Kasus tersebut telah dihentikan, dan Putri Candrawathi pun telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam skenario Ferdy Sambo, dan dianggap tak kooperatif.

Bahkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi, karena tak memenuhi kriteria.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih terus menggali informasi dari Putri Candrawathi.

Keterangan Putri Candrawathi saat ini dianggap sebagai kunci dari motif sebenarnya Brigadir J dibunuh oleh para tersangka yang didalangi Ferdy Sambo.

Bareskrim Polri sejauh ini sudah menetapkan empat orang tersangka pembunuh Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo.

Keempat orang tersangka adalah Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Para tersangka pembunuh Brigadir J diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal penjara 20 tahun. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: YouTube Akbar Faizal Uncensored Berita Subang

Tags

Terkini

Terpopuler