Berikut Tupoksi dan Wewenang Kompolnas, Peran Komisi Kepolisian Nasional di Kasus Brigadir J Dipertanyakan

22 Agustus 2022, 14:50 WIB
Berikut Tupoksi dan Wewenang Kompolnas, Peran Komisi Kepolisian Nasional di Kasus Brigadir J Dipertanyakan /ANTARA

TERAS GORONTALO – Akibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mencuat ke publik, tugas pokok fungsi serta wewenang Kompolnas dipertanyakan.

Public menduga jika dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kompolnas justru ikut terlibat dalam scenario yang diciptakan oleh Irjen Ferdy Sambo.

Berdasarkan kasus pembunuhan Brigadir J ini, Komisi III didesak untuk segera melakukan rapat dengar pendapat terkait pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua yang masih menjadi perhatian public hingga saat ini.

Hari ini, Senin 21 Agustus 2022 Komisi III DPR RI melakukan rapat dengar pendapat dan membahas soal kasus Brigadir J.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI, tugas pokok fungsi serta wewenang Kompolnas menjadi hangat dibicarakan.

Mengutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Komisi Kepolisian Nasional di Kemenhan.go.id.

Menurut Pasal 2 PP 17/2011, Kompolnas merupakan lembaga non struktural, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berpedoman pada prinsip tata pemerintahan yang baik.

Kompolnas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Fungsi Kompolnas

Tupoksi dan wewenang Kompolnas termuat dalam Bab III bagian kesatu.

Pasal 3

1) Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.

2) Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Kompolnas

Pasal 4

Kompolnas bertugas :

a. Kompolnas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri;

b. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Pasal 5

1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Kompolnas mengusulkan arah kebijakan strategis Polri.

2) Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman dalam penyusunan kebijakan teknis Polri.

3) Penyusunan arah kebijakan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan Polri.

Pasal 6

1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Kompolnas memberikan pertimbangan kepada Presiden atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja terhadap:

a. Kapolri, dalam rangka memberikan pertimbangan pemberhentian;

b. Perwira Tinggi Polri dalam rangka memberikan pertimbangan pengangkatan Calon Kapolri.

2) Penyampaian pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Wewenang Kompolnas

Pasal 7

Dalam menjalankan tugasnya, Kompolnas berwenang untuk :

a. Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;

b. Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri;

c. Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.

Pasal 8

1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf a dan huruf b, Kompolnas dapat meminta data dan keterangan kepada Anggota dan Pejabat di lingkungan Polri, instansi pemerintah, masyarakat dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.

2) Anggota dan pejabat Polri sesuai dengan tugas dan fungsinya memberikan data dan keterangan yang diminta Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, Kompolnas dapat melakukan kegiatan :

a. Menerima dan meneruskan saran dan keluhan masyarakat kepada Polri untuk ditindaklanjuti

b. Meminta dan/atau bersama Polri untuk menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat;

c. Melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap proses tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang dilakukan oleh Polri;

d. Meminta pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh satuan pengawas internal Polri terhadap anggota dan/atau Pejabat Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau etika profesi;

e. Merekomendasikan kepada Kapolri, agar anggota dan/atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, etika profesi dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f. Mengikuti gelar perkara, Sidang Disiplin, dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian.

g. Mengikuti pemeriksaan dugaan pclanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota dan/atau Pejabat Polri.

Pasal 10

Permintaan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, dilakukan apabila :

a. Ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya oleh satuan pengawas internal Polri belum diklarifikasi;

b. Hasil pemeriksaan oleh satuan pengawas internal Polri dinilai tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh anggota dan/atau Pejabat Polri yang diperiksa.

Pasal 11

Kompolnas menyampaikan basil tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang disampaikan dan dilaporkan kepada Kompolnas kepada pelapor yang bersangkutan.

Pelaksanaan tugas dan wewenang Kompolnas dilakukan dengan tidak mempengaruhi kemandirian Polri dalam proses penegakan hukum.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kompolnas wajib menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kompolnas juga wajib menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Kompolnas yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.

Demikian tugas pokok dan fungsi serta wewenang Kompolnas menurut peraturan perundang-undangan yang mengaturnya yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Komisi Kepolisian Nasional. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Kemenhan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler