M Nasser, Eks Komisioner Kompolnas Buka Suara Soal Ferdy Sambo: Orang Kelainan Jiwa Kok Bisa Jadi Atasan

23 Agustus 2022, 06:35 WIB
M Nasser, Eks Komisioner Kompolnas Buka Suara Soal Ferdy Sambo: Orang Kelainan Jiwa Kok Bisa Jadi Atasan /Tangkapan layar YouTube Refly Harun

TERAS GORONTALO – Eks Komisioner Kompolnas, Dr M Nasser, kini buka suara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kasus yang telah menjadi fenomena nasional ini ternyata turut menarik perhatiannya.

Dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, M Nasser mengakui bahwa sudah sejak lama, dirinya menaruh curiga akan karir Ferdy Sambo yang terbilang sangat cepat.

Rasa curiga tersebut ternyata sudah pernah disampaikannya langsung kepada Krishna Murti, saat masih menjabat sebagai Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.

Kala itu, Ferdy Sambo yang notabene adalah bawahannya, masih menjabat sebagai Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum).

"Dulu waktu jadi Wadirkrimum beberapa kali saya ngeluh ke Krishna Murti,” tuturnya.

Meski demikian, M Nasser tidak mengungkapkan secara rinci apa isi dari keluhannya tentaang Ferdy Sambo, pada Krishna Murti kala itu.

Akan tetapi dia berpendapat bahwa ketika masih menjadi atasan Ferdy Sambo, Krishna Murti ini telah mendidik anak buahnya dengan benar.

“Saya lihat dia (Khrisna) membina benar, tapi entah bagaimana bisa dia melambung,” jelasnya.

Selain itu, dia juga turut menyoroti perjalanan karir Ferdy Sambo, yang menurutnya tidak memiliki prestasi yang fantastis, tapi bisa menjadi seorang Kadiv Propam Polri.

“Orang seperti ini, kelainan jiwa kok bisa jadi polisinya polisi, jadi atasan,” ungkap M Nasser, dikutip langsung oleh Teras Gorontalo dari kanal YouTube Refly Harun.

Atas dasar faktor tersebut, dia kemudian menduga bahwa kecepatan karir dari Ferdy Sambo ini, akibat faktor lain, sogokan, bukan karena adanya prestasi yang luar biasa.

Menurutnya, ini bisa berupa beberapa hal, salah satunya kemungkinan karena upeti.

“Ada beberapa hal: masalah upeti, coba diperiksa baik-baik bagaimana dia bisa naik pangkat, pasti ada something wrong,” tuturnya.

Lebih lanjut lagi, M Nasser juga menjelaskan bahwa kesalahan Polri ini sudah berlangsung sejak lama.

Kesalahan tersebut terkait dengan masalah sistem dan subsistem, mengenai pembinaan karir seorang personel kepolisian.

Menurut pendapatnya, ada yang gagal dan sistemnya tak bagus, hingga bisa menjadikan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.

“Ini persoalan sistem dan subsistem, bagaimana bisa melahirkan FS jadi Kadiv Propam, berarti kan ada yang gagal, berarti kan sistemnya tak bagus,” pungkas M Nasser.

Menanggapi hal tersebut, Refly Harun lewat kanal YouTube miliknya menyampaikan, keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus ini, membuktikan bahwa kematangan untuk menduduki posisi tertentu, terutama sebagai seorang Kadiv Propam.

Apalagi, Kadiv Propam ini merupakan polisinya polisi, yang tugasnya adalah untuk memeriksa para polisi, apakah sudah bekerja sesuai dengan SOP atau tidak.

Posisi Kadiv Propam ini, sangat ditakuti, karena bisa memberikan sanksi bagi polisi-polisi yang bermasalah.

Menurut ahli hukum tata negara ini, selain posisi Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam, jabatan lain yang tidak kalah menakutkannya adalah Ketua Satgassus Merah Putih.

Sebagai seorang Ketua Satgassus Merah Putih, mantan Kadiv Propam tersebut dianggap memiliki kewenangan yang luar biasa.

Tidak hanya memiliki anggota kurang lebih 400 personel, namun sebanyak 29 Jenderal juga turut menjadi bagian dari Satgassus Merah Putih.

Diketahui, para Jenderal ini, tidak hanya memiliki peran sebagai pelindung, tapi ada juga yang menduduki posisi sebagai penasehat Satgassus Merah Putih.

Inilah sebabnya mengapa Satgassus Merah Putih ini disebut-sebut sangat powerful oleh hampir semua lapisan masyarakat Indonesia.

Menurut Refly Harun, sosok Ferdy Sambo ini sebelumnya ditengarai sebagai orang yang sangat dipercaya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tapi sebelum itu, konon katanya dia ini adalah orang yang dipromosikan oleh dua Kapolri sebelumnya, yakni Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian dan Jenderal Pol (Purn) Idham Azis.

Advokat lulusan S3 University of Notre Dame Amerika Serikat ini menambahkan, meski sampai sekarang motif pembunuhan sebenarnya masih menjadi tanda tanya besar, paling tidak Ferdy Sambo sudah mengakui bahwa dialah yang merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sejauh ini, dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022, telah ditetapkan lima orang tersangka.

Kelima orang tersebut masing-masing memiliki peran sebagai berikut :

- Tersangka pertama Bharada E (Richard Eliezer), berperan sebagai orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J (eksekutor).

Saat ini diketahui Bharada E mengambil peran sebagai Justice Collaborator, dan telah membuat pengakuan kepada penyidik, hingga akhirnya diketahui sejumlah tersangka lainnya.

- Tersangka kedua Brigadir RR (Ricky Rizal) mengambil peran sebagai orang yang membantu dan menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J.

- Tersangka ketiga KM (Kuat Ma’ruf), memiliki peran sebagai orang yang juga ikut membantu dan menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J, dan merupakan sopir dari istri Ferdy Sambo.

- Tersangka keempat Ferdy Sambo, adalah aktor utama yang menyuruh untuk melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas miliknya, Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

- Terakhir tersangka kelima dan teranyar, adalah Putri Candrawathi, yang berdasarkan temuan penyidik, berada di lokasi mulai dari kediaman pribadi hingga TKP, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J.

Untuk diketahui, sampai saat ini istri Ferdy Sambo belum ditahan Bareskrim Polri, karena alasan kesehatan, seperti yang disampaikan dalam surat dokter yang diberikan pada tanggal 18 Agustus 2022.

Tidak hanya itu, dalam surat tersebut dia bahkan meminta waktu istirahat selama tujuh hari.

Meskipun begitu, pihak penyidik akan tetap melakukan koordinasi dengan dokter yang bersangkutan terkait perkembangan kesehatan dari istri Ferdy Sambo.

Kelima orang tersangka ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler