Inilah 7 Jenderal Polisi Bintang 3 Tersisa di Tubuh Polri 4 Pensiun di 2023, Ferdy Sambo tak Ikut Jejak Senior

23 Agustus 2022, 13:19 WIB
Inilah 7 jenderal bintang tiga yang tersisa di tubuh Polri, 4 diantaranya akan pensiun pada 2023 /foto Humas polri/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Inilah 7 jenderal polisi bintang tiga yang tersisa di tubuh Polri, empat diantaranya akan pensiun pada 2023, sebuah pencapaian yang tak sempat dirasakan Ferdy Sambo.

7 jenderal polisi bintang tiga yang tersisa ini jejaknya tak mampu diikuti Ferdy Sambo.

Pasalnya, karir kepolisian Ferdy Sambo kini sudah terjegal di tengah jalan buntut kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Sebelumnya, ternyata ada tarik menarik saat akan menentukan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Bahkan ada jenderal tiga bintang yang siap mundur jika Ferdy Sambo tak diceblos ke penjara.

Di kutip Teras Gorontalo dari Banggai Pikiran Rakyat, Mahfud MD yang juga ketua Kompolnas menyampaikan bahwa ada seorang jenderal tiga bintang yang mengancam akan memundurkan diri jika Kapolri tidak menetapkan Sambo sebagai tersangka.

Memang, Mahfud tidak menyebut nama jendral dimaksud. Namun setidaknya, ada beberapa ciri-ciri yang mendekati dengan sosok Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agung Budi Maryoto.

Apalagi kabarnya, saat ini tinggal tersisa tujuh perwira tinggi berpangkat jendral bintang tiga di tubuh Polri.

Lima diantaranya adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Danko Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, dan Irwasum Komjen Agung Budi.

Adapun ciri-ciri dimaksud seperti, jendral yang akan segera pensiun, dan terhitung paling senior khususnya di lingkungan perwira berpangkat tiga bintang emas.

"Saya juga tahu itu ada bintang tiga yang datang (dan berkata); kalau bapak tidak mau segera tersangkakan laporan ini, besok pagi saya mundur. Karena saya sudah mau pensiun, tidak ada gunanya juga kalau saya dicemari tidak mampu mengungkap kasus ini, misalnya, yang begitu-begitu kan publik tidak tahu," kata Mahfud MD.

Lantas, siapa kira-kira sosok Jenderal bintang tiga yang disebut Mahfud MD tersebut?

Mengutip situs resmi Polri, ada enam jabatan yang ditempati oleh Jenderal tiga berpangkat Komjen, yaitu Wakil Kapolri (Wakapolri), Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), dan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat).

Masing-masing jabatan itu dipegang oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Kabaharkam Komjen Arief Sulistyanto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan Kalemdiklat Komjen Rycko Amelza Dahniel.

Selain enam orang tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja mengukuhkan Komandan Korps Brimob, Anang Revandoko, dari bintang dua Inspektur Jenderal (Irjen), menjadi bintang tiga, Komjen.

Pada 10 Juni 2022 lalu, Anang Revandoko resmi menyandang pangkat baru sebagai Komjen, sebagaimana diberitakan Tribratanews.

Dari ketujuh polisi berpangkat Komjen itu, ada empat orang yang akan memasuki masa pensiun pada 2023 mendatang.

Merujuk pada Pasal 3 Ayat 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, semua polisi apapun pangkatnya akan pensiun pada usia 58 tahun.

Berikut ini empat Komjen yang akan pensiun pada 2023:

1. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, lahir pada 28 Juni 1965, perkiraan pensiun Juni 2023

2. Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, lahir 19 Februari 1965, perkiraan pensiun Februari 2023

3. Kabaharkam Komjen Arief Sulistyanto, lahir 24 Maret 1965, perkiraan pensiun Maret 2023

4. Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko, lahir 14 Oktober 1965, perkiraan pensiun Oktober 2023

Ferdy Sambo Kadiv Propam Pertama yang Dinonaktifkan sejak tahun 2002

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Sebelum jadi tersangka, Ferdy Sambo dinonaktifkan jabatannya dari Kadiv Propam, hingga menyusul pencopotannya dan dimutasi ke Pati Yanma Polri.

Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam pun menuai sorotan publik.

Pasalnya, penonaktifan sementara Kadiv Propam ini, menjadi yang pertama dalam perjalanan divisi yang berdiri pada 2002 ini.

Sementara itu jabatan Kadiv Propam sudah ada 16 sejak tahun 2022 dan kesemuanya merupakan seorang jenderal bintang dua dan memiliki karir cemerlang di kepolisian.

Karier dua di antara para mantan Kadiv Propam tersebut yaitu Idham Azis.

Idam Azis sendiri menjabat Kadiv Propam sejak 16 September 2016 hingga 20 Juli 2017.

Kemudian Listyo Sigit Prabowo menjabat Kadiv Propam 13 Agustus 2018 -hingga 6 Desember 2019.

Keduanya pernah menduduki jabatan sebagai Kapolri. Bahkan satu di antaranya masih menjabat hingga sekarang.

Idham Azis menjadi Kapolri periode 1 November 2019 – 27 Januari 2021 dan dilanjutkan oleh Listyo Sigit hingga sekarang.

Dan satu orang dari para mantan Kadiv Propam itu menjadi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) yaitu Jenderal (purn) Budi Gunawan yang menjabat sejak Februari 2010 hingga Februari 2012),  yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 9 September 2016.

Tampaknya, posisi Kadiv Propam menjadi "kawah candradimuka" bagi insan bhayangkara sebelum melangkah ke posisi lebih tinggi.

Dengan melesatnya dua jenderal itu, besar kemungkinan karir cemerlang Irjen Ferdy Sambo bisa melesat menduduki kursi Kapolri.

Namun, kini Ferdy Sambo terseret kasus penembakan Brigadir J yang berujung maut.

Hingga membuatnya menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Di tubuh institusi kepolisian, Propam Polri belum lama berdiri.

Lembaga ini dibentuk sejak Polri dipisahkan dari ABRI untuk dikembalikan sebagai polisi sipil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRI No.Pol: Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Sebagai informasi, dikutip dari situs resmi Propam Polri, Divisi Propam atau Div Propam dibentuk sejak Polri dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai polisi sipil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002.

Hal itu melalui Keputusan Kapolri No.Pol: Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Sebelumnya dikembalikan sebagai polisi sipil, Div Propam Polri dikenal dengan Dinas Provos atau Satuan Provos Polri yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI, di mana Provost Polri merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer (POM) atau istilah Polisi Militer (PM).

Div Propam merupakan salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri.

Div Propam Polri berkedudukan langsung di bawah Kapolri.

Propam secara umum bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.

Div Propam Polri membawahi tiga Biro sebagai pembantu pelaksana tugas Propam yaitu Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof), Biro Pengamanan Internal (Paminal), dan Biro Provos.

Organisasi Propam dibentuk dalam bentuk Divisi yang dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang dikenal sebutan Kadiv dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) atau Bintang Dua.

Posisi Kadiv Propam diisi Pati Polri yang memiliki karier cemerlang di Korps Bhayangkara.

8 Jenderal Aktif Terjerat Kasus Pidana

Dilansir dari YouTube Uncle WIRA, berikut 8 jenderal yang terlibat kasus pidana.

1. Komjen Pol (Purn) Suyitno Landun

Suyitno Landung adalah Kepala Bareskrim Polri yang menjabat pada tahun 2004-2005. Dia menjadi tersangka suap dan korupsi setelah menerima mobil Nissan X-Trail tipe ST atau standar senilai Rp247 juta dari Adrian Waworuntu, tersangka kasus pembobolan BNI.

Adrian adalah kolega tersangka Maria Pauline Lumowa di PT Broccolin Internasional yang sempat buron.

Pada 2006, Suyitno Landung divonis hukuman 1 tahun penjara pada 2006. Suyitno juga didenda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti meloloskan Adrian Waworuntu dari penyidikan alias kabur.

2. Brigjen Pol Samuel Ismoko.

Bersama Suyitno Landung, Samuel Ismoko dijerat kasus penyalahgunaan jabatan dan suap terkait LC fiktif BNI.

Dia juga menerima suap dari BNI berupa travel cek Rp200 juta dalam posisinya sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Pada 2006, dia divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus yang menimpanya. Setelah naik banding, Samuel Ismoko mendapat pengurangan masa pidana 5 bulan.

3. Komjen Pol Susno Duadji

Pada 2008, Susno Duadji dijerat kasus korupsi. Ia diduga menyelewengkan dana pengamanan pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat dan mengambil 50 persen dana dari total Rp27 miliar.

Kasus ini terjadi ketika Susno menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat.

Susno divonis hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp4,2 miliar. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti memerintahkan pemotongan dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jabar yang merugikan negara sebesar Rp8,1 miliar.

Selain itu, Susno juga dicopot dari jabatannya sebagai kabareskrim.

4. Irjen Pol Djoko Susilo

Djoko Susilo terbukti melakukan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 kala menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri.

Adapun kerugian yang diderita negara akibat kasus ini adalah Rp121 miliar. Sampai April 2013, KPK sudah menyita aset Djoko sekitar 40 buah, mulai dari harta bergerak dan tidak bergerak. Djoko mendapat vonis 10 tahun.

Ketika banding, hukumannya menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp32 miliar.

5. Brigjen Pol Didik Purnomo

Kasus korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri juga menyeret nama Brigjen Pol Didik Purnomo, sewaktu menjabat sebagai Wakil Kepala Korlantas.

Ia disebutkan menerima uang sebesar Rp50 juta dari Sukotjo Sastronegoro, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia.

Didik yang saat itu juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan simulator SIM divonis 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, pada 2015.

6. Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Prasetijo Utomo tersandung kasus pemalsuan surat jalan untuk kepentingan buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Sebelum menjalani sidang, Polri sudah mencopot terlebih dahulu Prasetijo dari jabatannya. Pada 2021, ia divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Terakhir, MA mengabulkan PK Prasetijo dan mengurangi vonis 6 bulan penjara, pada April 2022.

7. Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) juga menyeret Irjen Pol Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri.

Ia terbukti menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari Djoko Tjandra, untuk menghaus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, pada Maret 2021.

8. Irjen Pol Ferdy Sambo

Kasus terbaru yang menyeret jenderal Polri adalah pembunuhan Brigadir Yoshua pada 8 Juli 2022.

Pembunuhan yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Hingga saat ini, belum terungkap jelas apa motif pembunuhan itu. Sambo sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022, kurang lebih sebulan setelah kejadian.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan beberapa tersangka lainnya, yakni Bharada E, Brigadir RR, dan sopir keluarga Sambo dengan inisial KM. Sampai saat ini, masyarakat masih terus menunggu perkembangan kasus besar tersebut.

Kasus Brigadir J: Sosok Jenderal 'Bekingan' Ferdy Sambo hingga Perang Bintang di Mabes Polri bak Bharatayuddha

Update terbaru kasus Brigadir J: sosok jenderal 'bekingan' Ferdy Sambo hingga perang bintang di Mabes Polri bak Bharatayuddha Teras Gorontalo

Terungkapnya sosok kakak asuh 'bekingan' Ferdy Sambo yang berlabel jenderal berkuasa hingga perang bintang di Mabes Polri bak Bharatayuddha menjadi topik hangat dalam kasus Brigadir J.

Awalnya tak sedikit yang berspekulasi bahwa diduga Kapolri yang jadi bekingan Ferdy Sambo.

Namun, kini muncul orang yang membocorkan siapa sosok bekingan Ferdy Sambo yang disebut kakak asuh.

Meskipun kini Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob, kasus kematian Brigadir J masih bergulir.

Bahkan kini sudah melebar ke kasus judi online konsosrsium 303.

Tak hanya itu, beredar pula bahwa Ferdy Sambo ternyata memiliki kekuasaan di tubuh Polri.

Beredarnya grafik kekuasaan Ferdy Sambo dalam grafik 'Kaisar Sambo dan Konsorsium 303' yang makin memperlihatkan kuatnya kekuasaan Mantan Kadiv Propam Polri ini.

Dikutip dari Seputar Tangsel, Hal itu pun diakui Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa Ferdy Sambo sangat berkuasa di Mabes.

Bahkan Mahfud mengatakan saking berkuasanya Ferdy Sambo, pejabat di atasnya pun sangat takut.

"Bintang dua rasa Bintang lima," kata Mahfud MD.

Selama ini publik menilai bahwa kuatnya kekuasaan Ferdy Sambo di Polri karena dukungan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Karena alasan kedekatan dengan Listyo Sigit Prabowo pula yang diduga memengaruhi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Tetapi dengan penetapan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Kapolri sudah tak punya hubungan hierarki dengan Ferdy Sambo.

Hal tersebut dikatakan wartawan senior Hersubeno Arief dikutip dari Seputar Tangsel melalui kanal Youtubenya Hersubeno Point.

Hersubeno Arief menyebut bahwa di atas Ferdy Sambo masih ada yang lebih berkuasa.

Hal itu dikatakan Hersubeno Arief berdasarkan pernyataan penasihat Kapolri, Prof. Muradi.

Di atas Ferdy Sambo masih ada yang lebih berkuasa, yang disebut dengan kakak asuh.

"Ada orang kuat di belakang Ferdy Sambo ternyata terbukti. Bukan Kapolri seperti yang diperkirakan selama ini," kata Hersubeno pada Minggu, 21 Agustus 2022.

Meski tak menyebut namanya, Muradi mengatakan bahwa kakak asuh itu ada di dalam institusi Polri dan ada juga yang sudah di luar institusi Polri.

Dikatakan pula bahwa Ferdy Sambo bukanlah salah satu kepala atau pimpinan dari salah satu faksi atau geng di Polri.

Muradi mengatakan bahwa publik perlu melihat ke belakang bagaimana Ferdy Sambo mendapatkan pangkat bintang satu pertama kalinya, atau Brigjen pada 2009 di masa Kapolri Idham aziz.

"Ferdy dipromosikan menjadi Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri 2019. Setahun kemudian kembali dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri berpangkat Irjen," kata Hersubeno Arief.

"Dari situ kita lihat ada yang lebih senior dari Ferdy Sambo dan menjadi kakak asuh," lanjut Hersubeno Arief.

Ferdy Sambo adalah satu dari beberapa pejabat Polri yang saat ini diarahkan oleh kakak asuh dari salah satu faksi atau geng di tubuh Polri.

Sehingga Hersubeno menilai apabila Timsus bisa membuktikan keterlibatan kakak asuh maka penyelidikan terhadap Ferdy Sambo akan semakin mudah.

Pasalnya hingga kini masih terasa tarik-menarik dalam penyelidikan kasus Ferdy Sambo.

Hal itu terlihat dengan adanya grafik 'pembalasan' dari grafik 'Kaisar Sambo' dan Konsorsium 303 yang sebelumnya tersebar.

Kini tersebar pula grafik 303 versi lawan dari faksi Sambo yang diketuai oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang kini masuk dalam timsus penyelidikan kasus Ferdy Sambo.

Beredarnya grafik tersebut disinyalir sebagai 'balasan' dari geng yang masih mendukung Ferdy Sambo.

Perang Bintang di Mabes Polri bak Bharatayuddha

Kini Mabes Polri bak Kurukshetra buntut kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, kasus Brigadir J kini berbuntut panjang setelah sang jenderal bintang dua Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Buntut dari kasus Brigadir J, nampaknya institusi Polri sementara bergoyang setelah Ferdy Sambo tersangka.

Bahkan kini pihak polri tengah mengembalikan kepercayaan publik semenjak kasus Brigadir J ini bergulir.

Mabes Polri bak Kurukshetra, dalam cerita wayang, Kurusetra merupakan tempat pertempuran antarsaudara sepupu yakni, antara Pandawa dan Kurawa.

Mabes Polri bak Kurukshetra sempat diungkapkan oleh Rocky Gerung.

Dikutip dari chanel YouTube Rocky Gerung Official, Rocky Gerung menilai buntut dari kasus Brigadir J ini masih ada kelanjutan dari peperangan antara para bintang di Mabes Polri.

Bahkan menurutnya, kasus Brigadir J ini nampak seperti perang Bharatayuddha. Di mana ada yang menjadi Pandawa juga Kurawa.

Menurutnya sangat sulit untuk memisahkan yang mana Pandawa dan Kurawa. Sebab ada yang saling menganggap Pandawa dan begitupun Kurawa.

Hingga menurutnya perang Mabes Polri bak perang Kurukshetra.

Di mana perang Kurukshetra ini memperlihatkan keadan bumi pertiwi yang di mana kini labirin di kepolisian saling terbuka untuk saling membidik.

"Ini kayak permulaan perang Bharatayuddha nih, ada yang ngaku Kurawa, ada yang dianggap sebagai Pandawa. Tapi seringkali kita lihat dari atas sulit untuk kita pisahin yang mana Kurawa dan Pandawa itu. Tapi tetap, perang Kurukshetra ini sekaligus memperlihatkan bagaimana bumi pertiwi lagi gonjang-ganjing. Tadinya kita hanya bisa melihat dari atas labirin di kepolisian itu, pintunya sudah saling terbuka tuh," ujar Rocky Gerung dikutip Teras Gorontalo dari chanel YouTube Rocky Gerung Official, Senin 22 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Rocky Gerung menilai saat ini ada kelompok tertentu di kepolisian yang sudah saling bidik satu sama lainnya hingga terlihat adanya kekacauan sekarang.

Menurutnya masing-masing geng di kepolisian sudah saling membidik, bahkan terliat adanya kekacauan yang membuka kesempatan publik untuk mengintai peristiwa politik di dalam kepolisian.

"Terus masing-masing jagoan atau geng di kepolisian saling mengintip itu kira-kira sebulan lalu saling mengintip, lalu sekarang mereka sudah saling membidik karena langsung terang-terangan si ini bukan kelompok yang ini, yang itu anak buah si ini, yang ini direkrut karena kedekatan dan persahabatan, macem-macem itu, jadi terlihat ada kekacauan itu terlihat ketika peristiwa tembak menembak itu membuka kesempatan kepada publik untuk mengintai lebih jauh peristiwa-perstiwa politik di dalam kepolisian itu sendiri," lanjutnya.

Rocky Gerung menganggap sekarang kasus ini ada ditangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bisa segera mengambil tindakan, agar kasus yang sudah jadi bola liar ini bisa terbendung.

"Nah ini satu tahap yang kita majukan karena tekanan publik, sekarang bola ada di presiden. Kan nggak mungkin ada kakak pembina tanpa adanya kakak-kakaknya pembina itu dan itu sebetulnyaa sekarang yang lagi orang intai, sejauh mana bola liar ini akan bergulir," katanya.

Sementara itu, dikutip dari Chanel YouTube Refly Harun, Muhammad Taufik Presiden Asosiai Ahli Pidana Indonesia ( AAPI) mengatakan, Ferdy Sambo memiliki keinginan bahwa institusi kepolisian adalah garda paling depan menjaga marwah polisi.

Bahkan menurutnya buntut panjang kasus Brigadi J ini dengan munculnya bagan Kaisar Sambo.

Meskipun bagan Kaisar Sambo bukan dokumen hukum, namun bisa saja ada perang di internal polsi.

"Cita-cita Sambo itukan mengatakan institusi saya ini adalah garda paling depan menjaga marwah polisi tak apa-apa sambo saja bersikap seperti itu. Justru yang menariknya mungkin ada tekanan-tekanan tertentu karena tidak bisa dilepaskan juga tadi disebut Kaisar Sambo walaupun saya mendukung tapi saya tidak menganggap itu dokemuen hukum ya karen itu bisa saja perang di internal polisi.

Menurutnya, buntut panjang kasus Brigdir J, sudah ada 'perang' antar kelompok di dalam internal polri.

"Hari ini polisi sudah perang dalam tanda petik antara kelompok pendukung sambo dan kelompok-kelompok lain yang tidak sepakat dengan sambo. Oleh karena itu mereka memunculkan bagan seperti itu," ucapnya.

Sebagiamaa diketahui, belakangan ini beredar bagan Kiasar Sambo dan Konsorsium 303 setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan dalam bagan tersebut ikut menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, ada sejumlah nama kapolda hingga perwira yang juga diduga terlibat dalam kasus Brigadir J.

Tak hanya itu, dalam bagan Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 nampak nama orang sipil dan juga crazy rich yang terseret ikut menjalankan judi online atau Konsorsium 303.

Sementara itu, terkait Konsorsium 303 polri memastikan akan mengusut sumber informasi soal dugaan adanya 'Kerajaan' dan Konsorsium 303 di Korps Bhayangkara yang dikepalai oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh penyakit masyarakat (pekat) seperti aktivitas perjudian, premanisme, dan narkoba.

"Info dari mana itu, yang pasti semua pekat (judi, narkoba, premanisme) ditindak tegas," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawam, Jumat 19 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

"Tidak usah dikandani (dikasih tahu), kalau itu yo sikat terus pekat," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, salah satunya praktek judi online hingga peredaran narkoba.

"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian konvensional ataupun online, pungutan liar, illegal mining, penyalahgunaan BBM dan LPG, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," ungkap Sigit dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran se-Indonesia, Kamis 18 Agustus 2022.

Dalam arahannya, secara khusus Sigit menyoroti maraknya praktek perjudian baik konvesional maupun online. Selain itu, mantan Kabareskrim ini meminta personelnya menindak tegas setiap kejahatan.

"Saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apa pun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus ditindak dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak," jelas Sigit. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Tribratanews YouTube UNCLE WIRA

Tags

Terkini

Terpopuler