Terungkap, Masuk Klaster 4 Dikasus Brigadir J, Hukuman Hendra Kurniawan Luar Biasa Berat, Berikut Ulasannya!

24 Agustus 2022, 19:52 WIB
Terungkap, Masuk Klaster 4 Dikasus Brigadir J, Hukuman Hendra Kurniawan Luar Biasa Berat, Berikut Ulasannya! /Facebook Humas Polri/

TERAS GORONTALO - Kematian Brigadir J menyeret beberapa jenderal ditubuh kepolisian dan paling banyak adalah dari Divisi Propam Polri.

Bukan hanya jenderal yang ikut terseret dalam kasus kematian Brigadir J.

Ada beberapa perwira menengah yang ikut terseret dalam kematian Brigadir J. 

Salah satunya adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Pada kasus pembunuhan Brigadir J, tim khusus Polri membagi para tersangka menjadi lima klaster.

Empat klaster ini diketahui mempunyai peranan masing-masing.

Mereka juga diketahui terlibat dalam obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Tak Seperti Ferdy Sambo, Inilah 3 Eks Kadiv Propam Polri Yang Punya Karir Moncer, Dua Diantaranya Jadi Kapolri

Ada 5 pejabat Polri yang terlibat dalam obstruction of justice di kasus Brigadir J.

Mereka adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri dan AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam.

Timsus mengatakan jika Brigjen Hendra Kurniawan masuk dalam klaster ke empat dalam obstruction of justice.

Lalu apa peranan Brigjen Hendra Kurniawan dalam pembunuhan Brigadir J hingga dirinya masuk pada klaster 4?

Dilansir dari Jember network.com diketahui bahwa Brigjen Hendra Kurniawan dimasukkan pada klaster 4.

Dimana dirinya memerintahkan sejumlah orang untuk menghilangkan rekaman CCTV.

Klaster ke empat tersebut adalah terkait mereka yang memberi perintah dari Irjen Ferdy Sambo.

Termasuk yang memerintahkan pemindahan dan pengerusakan CCTV tersebut.

Rekaman CCTV tersebut bersifat penting untuk mengetahui lebih cepat bagaimana kejadian di tempat perkara tersebut.

Ketika rekaman CCTV itu menghilang maka penyelidikan menemukan jalan buntu.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Alasan Bharada E Bongkar Kejahatan Ferdy Sambo, Janji Sang Jenderal Hanya Isapan Jempol

Oleh karena itu Brigjen Hendra Kurniawan selaku salah satu orang yang memerintahkan untuk menghilangkan rekaman CCTV tersebut dianggap memiliki peranan penting dalam obstruction of justice.

Mereka adalah orang yang menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Setelah diketahui peranan tersebut oleh Timsus Polri maka Brigjen Hendra Kurniawan kemudian dinonaktifkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam.

Pasal yang di sangkakan pada Brigjen Hendra Kurniawan cukup serius dan hukumannya cukup tinggi yakni pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan terseret kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membongkar peran dari eks Karopaminal Div Propam Polri itu.

Sigit menjelaskan ada kejanggalan yang dilakukan oleh Hendra Kurniawan.

Salah satunya terkait penolakan permintaan keluarga yang ingin jasad Yoshua dimakamkan secara kedinasan.

"Saat akan dimakamkan personel Div Propam Polri menolak permintaan keluarga untuk dilaksanakan pemakaman secara kedinasan," kata Sigit.

Baca Juga: Mengaku Dilucuti Bajunya, Putri Candrawathi: Malu Mba. Refly Harun : Dia Mengikuti Skenario Ferdy Sambo

"Karena menurut personel Div Propam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan," ujarnya.

Tindakan intervensi itu, sambung Sigit, dilakukan oleh pejabat tinggi yakni Brigjen Hendra Kurniawan.

Bahkan, Sigit mengungkap Hendra Kurniawan meminta keluarga tak merekam video saat jenazah Brigadir J tiba.

"Kemudian malam harinya datang personel dari Div Propam Polri yang berpangkat pati atas nama Brigjen Hendra atau Karo Paminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib," ucapnya.

Tak hanya itu, Penyampaian Hendra juga dinilai janggal oleh Sigit.

Dia menyebut Hendra Kurniawan sempat menjelaskan soal insiden penembakan itu secara detail.

Namun Sigit mengatakan keluarga merasa ada yang janggal dengan penjelasan Hendra Kurniawan tersebut.

Menurutnya, pihak keluarga lalu meminta penjelasan terkait CCTV hingga keberadaan handphone milik Brigadir Yoshua.

"Terkait dengan penjelasan tersebut keluarga tidak percaya dengan penjelasan yang telah diberikan oleh personel div propam Polri tersebut," kata Sigit.***

"Beberapa hal ditanyakan antara lain masalah CCTV di tempat kejadian, hal-hal yang dirasa janggal, kemudian terkait barang-barang korban, termasuk HP dan kejanggalan-kejanggalan ini kemudian viral di media dan mendapatkan perhatian publik," tegasnya. ***

DISCLAIMER: Artikel ini sudah tayang di Jember Network dengan judul “Brigjen Hendra Kurniawan Masuk Pada Klaster 4 Dalam Pembunuhan Brigadir J, Ancaman Hukumannya Cukup Berat!”

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Jember Network

Tags

Terkini

Terpopuler