Viral Video Ferdy Sambo Joget Jadi Sorotan, Wajah Berbeda Saat Jalani Sidang Kode Etik Kasus Brigadir J

27 Agustus 2022, 15:32 WIB
Viral Video Ferdy Sambo Joget Jadi Sorotan, Wajah Berbeda Saat Jalani Sidang Kode Etik Kasus Brigadir J /Pikiran-Rakyat.com/

TERAS GORONTALO - Ferdy Sambo belakangan ini terus diperbincangkan di media sosial dan viral.

Setelah ditetapkan tersangka dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, video lama Ferdy Sambo viral di aplikasi TikTok.

Bahkan, saat menjalani sidang kode etik, wajah Ferdy Sambo terlihat berbeda, apalagi ada unggahan video yang terlihat dirinya berjoget dengan wajah sumringah.

Diketahui, Kamis 26 Agustus 2022, Ferdy Sambo pun sudah melakukan sidang kode etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, soal kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam sidang kode etik tersebut, wajah Ferdy Sambo disorot kamera dan terlihat berbeda hingga viral.

Baca Juga: Tak Kalah Cantik Dari AKP Rita Yuliana, Inilah Cicilia Pinontoan, Disebut Dekat Dengan Ferdy Sambo?

Wajah Ferdy Sambo saat di ruang sidang terlihat lebih pucat dan terlihat cukup kurus. Jadi sorotan netizen dan viral.

Namun, video lama Ferdy Sambo pun beredar saat dirinya bersama rekan-rekan kepolisiannya.

Pada video yang diunggah oleh akun TikTok chio_2411 terlihat Ferdy Sambo menari dan bernyanyi dengan sangat lepas berjoget dan viral.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo pun selalu tertawa dan tersenyum saat disorot kamera, video itupun viral.

Tentunya hal ini membuat warganet mengomentari video tersebut terkait masa lalu Ferdy Sambo yang sederhana dan bahagia.

Baca Juga: Mengaku ‘Kena Prank’ Dari Putri Candrawathi, Inilah Profil dan Karir Patra M zen, Pengacara Istri Ferdy Sambo

"Waktu yang tidak bisa di ulang lagi," ucap Ariesta, dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran-Rakyat.com.

"Akar dari segala kejahatan adalah mencintai uang," ucap Irene Pattola.

"Berarti kehidupan sederhana yang membuat FS bahagia," ujar mamalisbet.

"Uang bisa mengubah segalanya," ujar user38472426523.

Sementara itu, Ferdy Sambo tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah menjalani sidang kode etik.

Baca Juga: Setelah AKP Rita Yuliana Viral, Kini Sosok Pricilia Pinontoan Disebut Ikut Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J disidang Kode Etik oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP).

Dalam sidang KEPP telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo buntut dari tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo di jatuhkan PTDH karena melanggar kode etik profesi Polri yakni melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.

PDTH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 9.25 WIB sampai dengan Jumat, 26 Agustus 2022.

Dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran-Rakyat.com, Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat oleh ketua komisi kode etik Polri Komjen Pol.Ahmad Dofiri

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Merasa tidak puas dengan putusan sidang KEPP yang memutuskan PDTH pada Ferdy Sambo, akhirnya ia mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," ungkap Ferdy Sambo, Jumat 26 Agustus 2022, dikutip Teras Gorontalo dari PMJ News.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo. Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi dinukil Teras Gorontalo dari PMJ News.

Lanjut Dedi, Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding.

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kelima tersangka kasus kematian Brigadir J itu, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dan terancam hukuman mati.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler