Profil Lengkap 5 Jenderal Yang Pecat Ferdy Sambo, Mulai Bintang Tiga Hingga Teman Sekelas Kapolri

27 Agustus 2022, 15:52 WIB
Profil Lengkap 5 Jenderal Yang Pecat Ferdy Sambo, Mulai Bintang Tiga Hingga Teman Sekelas Kapolri /Facebook Humas Polri, Instagram Ahmad Dofiri, Facebook Polri Satu

TERAS GORONTALO - Sidang kode etik Irjen Pol Ferdy Sambo baru saja selesai dilaksanakan.

Dalam sidang tersebut, eks Kadiv Propam Polri ini diputus bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yang tak lain adalah ajudannya sendiri.

Sidang kode etik Ferdy Sambo dipimpin oleh lima jenderal polisi.

Kelimanya sepakat untuk memberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat kepada Irjen Pol Ferdy Sambo.

Lalu siapa saja lima jenderal yang memutuskan memecat Ferdy Sambo? Berikut profil kelima jenderal tersebut diikutip Teras Gorontalo dari berbagai sumber:

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Ferdy Sambo Sering Nangis di Sel Brimob, Bharada E Justru Santai di Penjara Bareskrim?

1. Komjen Ahmad Dofiri

Jenderal yang pertama memutuskan karir Ferdy Sambo di institusi kepolisian adalah Komjen Ahmad Dofiri.

Ahmad Dofiri adalah jenderal bintang tiga yang merupakan lulusan akademi kepolisian (Akpol) yakin 1989.

Ia lahir pada tanggal 4 Juni 1967 di Indramayu, Jawa Barat.

Komjen Ahmad Dofiri dianugerahi Penghargaan Adhi Makayasa atau dinobatkan sebagai Lulusan Terbaik diangkatannya.

Baca Juga: Viral, Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Seorang Polwan Tetaskan Air Mata di Ruang Sidang, FS: Saya Minta Maaf

Ahmad Dofiri juga merupakan lulusan PTIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian), Sespim Pol, Lembang dan Lemhannas RI PPRA XLVIII (2012).

Saat ini Komjen Ahmad Dofiri menjabat sebagai Kabaintelkom Polri.

Ia juga memiliki segudang pengalaman bekerja sebagai Kapolda saat memimpin Polda Banten dan Polda DIY.

Pada tahun 2016, Ahmad Dofiri menjabat sebagai Kapolda DIY.

Ahmad Dofiri memiliki karir cemerlang di kepolisian dan telah menangani banyak kasus kriminal di Indonesia.

Baca Juga: Viral Video Ferdy Sambo Joget Jadi Sorotan, Wajah Berbeda Saat Jalani Sidang Kode Etik Kasus Brigadir J

Ahmad Dofiri, saat menjabat sebagai Kapolda Yogyakarta, menindak para pelaku aksi kekerasan di jalanan yang sering disebut "klitih" oleh warga Yogyakarta.

Selain itu, Ahmad Dofiri menjabat sebagai Direktur Keamanan Informasi (Kabaintelkam), Badan Kepolisian Negara (Kabaintelkam) mulai 31 Oktober 2021.

2. Irjen Rudolf Albert Rodja

Irjen Rudolf Albert Rodja adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 27 September 2019 menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri.

Irjen Rudolf Albert Rodja lahir 30 Mei 1966

Rudolf, lulusan Akpol 1988 ini berpengalaman dalam bidang brimob.

Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Papua.

Irjen. Pol. Drs. Rudolf Alberth Rodja lahir di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja, merupakan putra NTT dari Kabupaten Ende, yang lahir pada 30 Mei 1966 silam.

3. Irjen Pol Syahardiantono

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Syahardiantono resmi menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).

Menggantikan Irjen Ferdy Sambo yang dinonaktifkan akibat kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

Syahardiantono dilantik sebagai Kepala Divisi Propam yang baru oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelum diangkat menjadi Kadiv Propam baru, Irjen Syahardiantono merupakan Wakil Badan Reserse Kriminal Polri (Wakabareskrim).

Irjen Pol Syahardiantono merupakan pria kelahiran 1970.

Ia lahir di Blora, Jawa Tengah.

Pria 52 tahun itu merupakan teman sekelas Jenderal Listyo Sigit di Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.

Sebelum menjabat sebagai Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Wadir reskrimsus).

Ia juga sempat mengemban tugas sebagai Kapolres Pasuruan pada tahun 2010.

Syahardiantono diangkat menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) VI Dit Tipideksus Bareskrim Polri, pada tahun 2010.

Setelah itu, pada 2014 ia dipilih sebagai Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri.

Selang dua tahun kemudian di tahun 2016, ia kemudian menjabat sebagai Widyaiswara Muda Sespimmen Sespim Lemdikpol Polri.

Pada 2018 Syahardiantono bertugas sebagai Kabag Penum Divisi Humas Polri dan pada tahun 2019 ia menjabat sebagai Biro Pengelolaan Data dan Informasi (PID) Divisi Humas Polri.

Sebelum dipilih menjadi Wakabareskrim Polri pada 2021, ia menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri pada 2020.

Lebih lanjut, selama masa berkarir di kepolisian ia pernah menangani beberapa kasus.

Salah satunya adalah kasus Bahar bin Smith terkait ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi pada 2018 lalu.

Selain itu, ia juga pernah menangani kasus pelanggaran terhadap budidaya ekspor benih lobster pada tahun 2020.

4. Irjen Pol Yazid Fanani

Irjen Pol Yazid Fanani adalah perwira tinggi Polri yang diangkat sebagai Kepala STIK Lemdikpol mulai 1 Mei 2020.

Irjen Yazid Fanani lahir di Kediri, Jawa Timur, pada 29 April 1965.

Ia memiliki istri yang juga anggota Polri bernama Kombes Pol. Rinny Shirley Theresia Wowor atau dikenal sebagai Rinny Wowor.

Pasangan ini telah dikaruniai 2 orang anak.

Anak Pertamanya bernama Ipda Pol. Aditya Rizky Nugroho.

Sementara itu, anak keduanya bernama Sermatutar Adira Rizky Nugroho.

Yazid Fanani adalah lulusan akademi kepolisian (Akpol) tahun 1988.

5. Irjen Pol Tornagogo Sihombing

Irjen Pol Tornagogo Sihombing adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 20 Juni 2022 mengemban amanat sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri.

Irjen Pol Tornagogo Sihombing lahir 23 November 1967.

Tornagogo Sihombing adalah lulusan akademi kepolisian (Akpol) tahun 1990.

Beliau menjabat sebagai Komisaris Besar Kepolisian Daerah Provinsi Papua Barat dari tahun 2019 hingga 20 Juni 2022.

Irjen Tornagogo menggantikan Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak dimutasikan sebagai asops Kapolri.

Rotasi tersebut terungkap melalui Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri nomor ST/3229/XII/KEP./2019 tertanggal Jumat, 6 Desember 2019.

Kedatangan Irjen Tornagogo ke Polda Papua Barat disambut tradisi pedang pora dan tarian adat Papua mewarnai penyambutan Kapolda baru.

Seluruh Personil Polda Papua Barat dengan antusiasnya menyambut Kapolda Papua Barat yang baru tersebut.

Sebelum Menjabat Kapolda Barat, Irjen Tornagogo menjabat sebagai Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Berbagai jabatan strategis juga sudah pernah dia emban, mulai dari Kapolres hingga Kapolda.

Pada tahun 2009, Tornagogo pernah mengemban jabatan sebagai Kapolres Metro Bandara Soekarno Hatta.

Kemudian,pada tahun 2019, dia menduduki posisi sebagai Kapolda Papua Barat.

Tornagogo Sihombing juga pernah menjabat sebagai Wadirtipidter Bareskrim Polri,Karowassidik Bareskrim Polri, hingga Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Wajah Lesu Ferdy Sambo

Sidang kode etik memutuskan pemberhentian secara tidak hormat atau pemecatan kepada mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Keputusan itu dibacakan Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Putusan itu lantaran Irjen Ferdy Sambo menjadi aktor utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri.

Mendengar putusan tersebut, Sambo yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1994 ini langsung menampakan raut wajah yang lesu.

Ia dengan dikawal ketat oleh sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap.

Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang pada pukul 02.00 WIB.

Tak ada satu patah kata yang terlontar dari mulut mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu.

Ia tampak melenggang dan mengacuhkan sapaan dari para awak media yang sudah menunggunya sejak pagi.

Saat sidang kode etik, Sambo mengenakan seragam dinas.

Lencana jenderal juga masih terpampang di kerah dan seragam bagian bahu.

Lencana itu menggambarkan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).

Tak Sampai Jokowi

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut proses pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo hanya akan diselesaikan di internal saja.

Dedi memastikan proses pemecatan Sambo tidak akan sampai melibatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, walaupun pengangkatan Sambo sebagai jenderal melalui Keputusan Presiden.

"Betul (PTDH diselesaikan secara internal). Semua mekanisme PTDH hanya merujuk kepada Perpol Nomor 7 tahun 2022," ujar Dedi.

Mengenai banding yang diajukan Sambo atas pemecatannya, Dedi menjelaskan sesuai Pasal 69 Perpol 7 tahun 2022, Majelis Banding dari Divisi Hukum Mabes Polri akan memiliki 21 hari untuk memutuskan menerima atau menolaknya.

"Kalau menolak maka admin skep (surat keputusan) PTDH akan segera diproses oleh SDM untuk diajukan pengesahan kepada Bapak Kapolri," kata Dedi.

Kemarin, Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik di KKEP.

Hasilnya, Komisi menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian.

Karena hal itu, mantan Kadiv Propam Polri diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.

"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Dedi.

Sidang yang berlangsung 18 jam itu juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

"Yang bersangkutan sudah menjalani, tinggal nanti sisanya," ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus bidang penyidikan sudah melimpahkan 4 berkas tersangka Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, dan KM ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Tim sidik juga masih terus melakukan proses penyelidikan terhadap enam orang yang sudah direkomendasi oleh inspektorat khusus untuk diproses obstruction of justice.

"Sesuai perintah pak Kapolri, timsus bekerja paralel dan secepatnya untk dituntaskan kasus terseebut," ujarnya.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler