Ferdy Sambo Masih Punya Jurus Pamungkas untuk Selamatkan Diri, Kata Saiful Anam

29 Agustus 2022, 19:22 WIB
Ferdy Sambo Masih Punya Jurus Pamungkas untuk Selamatkan Diri, Ruslan Buton : Waras Gak Dia /Tangkap layar YouTube Refly Harun/

TERAS GORONTALO – Usai dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan tercela  yang melanggar kode etik, Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.

Atas putusan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) tersebut, Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengajuan Banding.

Langkah pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo ini, dinilai sebagai jurus pamungkas yang telah dipersiapkan olehnya, agar dapat memperingan atau bahkan menyelamatkan dirinya dari jeratan ancaman pidana.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Plan A dan Plan B Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J

Dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, akan ada beberapa keuntungan maupun kerugian yang terjadi jika Ferdy Sambo mengajukan banding tersebut.

“Keuntungan Sambo banding adalah akan memberikan efek, baik kepada publik, maupun kepada Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara Sambo nantinya,” ucap Saiful Anam.

Dengan diambilnya langkah banding ini, dinilai doktor Fakultas Hukim Universitas Indonesia (FHUI) ini bertujuan untuk memberikan persepsi berbeda.

Di mana dalam hal ini, Ferdy Sambo berharap baik publik maupun Majelis Hakim yang mengadili perkaranya, akan berpikir bahwa keputusan etik tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ini saya lihat bagian strategi Sambo untuk dapat memperingan atau dapat menyelamatkan dirinya dari ancaman pidana yang akan dihadapinya,” ungkap Saiful Anam, dikutip langsung oleh Teras Gorontalo dari kanal YouTube Refly Harun, Minggu, 28 Agustus 2022.

Baca Juga: Ini Celah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Agar Lolos Ancaman Hukuman Mati, Refly Harun: Skenario Meringankan

Dia meyakini bahwa ada strategi khusus lain yang tengah dipersiapkan Jenderal bintang dua tersebut, untuk membela diri.

Tak hanya itu, diduga jurus pamungkas ini kemungkinan akan digunakan Ferdy Sambo pada saat persidangan nanti.

Akan tetapi di sisi lain, ada juga kerugian yang bisa menimpa Ferdy Sambo, jika terus melanjutkan permohonan banding ini.

“Namun di sisi lain, terdapat kerugian bagi dirinya. Justru persepsi publik, dia (Ferdy Sambo), masih enggan merasa bersalah atas perilakunya. Sehingga dia melakukan berbagai upaya, termasuk banding, demi untuk mempertahankan Korps Polri yang diembannya,” tutur Saiful Anam.

Menanggapi hal tersebut, dalam kanal YouTube Refly Harun, mantan perwira TNI berpangkat Kapten Infanteri, Ruslan Buton, memberikan komentar pedas kepada Ferdy Sambo.

Tak tanggung-tanggung, sebuah pesan WhatsApp dikirimkan olehnya kepada pemilik acara podcast, Refly Harun, yang isinya kurang lebih sebagai berikut :

“Ferdy Sambo gak tau diri dan gak tau malu. Bunuh anggota sendiri di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), minta banding. Baru PTDH, belum putusan sidang. Nah, istrinya PC, sudah tersangka kok tidak ditahan dan terhindar dari kamera. Ada apa dengan Polri? Belum lagi kasus pembunuhan Letkol (Purn) M Mubin oleh aseng di Lembang, yang dibunuh secara sadis 5 tusukan, hanya gara-gara parkir di depan toko aseng tersebut. Anehnya rilis kepolisian menyatakan bahwa meskipun mendapat 5 tusukan, pelaku tak berniat membunuh korban. Kan gila... Ada apa dengan Polri? Saya menganiaya residivis bersama 10 orang anggota menyebabkan kematian, dikenakan Pasal 351, dan saya, seperti tanggung jawabnya kepada majelis hakim, bahwa saya yang paling bertanggung jawab, bukan menyalahkan anggota. Nah, Sambo yang berpangkat Irjen, melakukan pembunuhan berencana, dengan berbagai skenario pembohongan publik, yang sampai sekarang kita tidak tahu sebenarnya di tahan di mana. Dalam sidang kode etik diputuskan PTDH, masih gak terima dan memohon banding. Waras gak dia... Jenderal ksatria donk..”

Dikutip dari kanal YouTube Polri TV, berdasarkan hasil sidang kode etik dan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena terbukti telah melanggar kode etik profesi Polri.

Adapun keputusan yang ditetapkan untuk mantan Kadiv Propam Polri ini, antara lain :

1.Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

2.Sanksi administratif, yaitu :

a.Penempatan di tempat khusus selama empat hari, dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri, dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar.

b.Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Usai pembacaan keputusan oleh pimpinan sidang, Ferdy Sambo menyatakan pengakuan dan penyesalannya atas perbuatannya yang telah mencoreng nama institusi Polri.

Akan tetapi, pernyataan tersebut disertai dengan permintaan untuk mengajukan banding, sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengajuan Banding.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas, Irjen Pol Dedi Prasetyo, usai penetapan sanksi terhadap Ferdy Sambo.

“Yang bersangkutan (Ferdy Sambo) melakukan banding,” tutur Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip oleh Teras Gorontalo dari kanal YouTube Polri TV, Jumat, 26 Agustus 2022.

Sebelumnya telah diberitakan, Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang pelanggaran kode etik profesi pada Kamis, 25 Agustus 2022, yang diselenggarakan di Mabes Polri.

Dalam sidang yang berlangsung selama kurang lebih 12 jam ini, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menghadirkan sebanyak 15 orang saksi.

Dilansir dari ANTARA, sesuai pernyataan dari Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan berstatus patsus (penempatan khusus).

Mereka adalah Bharada E (RE), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma’ruf (KM), yang sama-sama telah dipatsuskan di Bareskrim Polri.

“Saksi dari patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR, KM dan RE,” ucapnya.

Namun demikian, yang menghadiri persidangan secara langsung hanya KM dan Bripka RR saja.

Sedangkan untuk Bharada E, menjalani pemeriksaan sebagai saksi melalui zoom.

Ketiga orang saksi tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama-sama sang istri, Putri Candrawathi dan juga Ferdy Sambo.

Saksi berikutnya yang turut dihadirkan dalam persidangan, berjumlah lima orang.

Kelima orang tersebut dipatsuskan di Mako Brimob bersama-sama dengan Ferdy Sambo.

Adapun kelima orang yang dimaksud ini adalah Brigjen Pol Benny Ali, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Suanto, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

“Kelima saksi ini hadir dengan bapak FS (Ferdy Sambo),” jelasnya.

Lebih lanjut lagi, Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan bahwa masih ada lima orang saksi dari Patsus Provost yang akan dihadirkan.

Kelima orang tersebut yaitu AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Kemudian masih akan bertambah lagi dengan dua orang saksi diluar patsus.

“Kemudian ada dua saksi dari luar patsus yakni HN dan MB,” jelasnya.

Adapun inisial HN yang dimaksud di sini, merujuk pada Hari Nugroho, sedangkan MB adalah Murbani Budi Pitono.

“Jadi total saksi ada 15 ya,” tambah Kombes Pol Nurul Azizah.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo telah menjelaskan bahwa kehadiran para saksi ini untuk mendalami peran Ferdy Sambo terkait tindakan pidana yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.

Melalui para saksi ini, KKEP diharapkan dapat mengetahui konstruksi hukum yang mendasari pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Ferdy Sambo.

“Nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS,” tutur Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dilansir dari PMJ News, Polri telah menjadwalkan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J bersama lima orang tersangka yang akan dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2022.

Kelima orang tersebut adalah Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, dan juga Putri Candrawathi.

Rekonstruksi ini tentunya akan dilakukan di rumah dinas Kadiv Propam, Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Lebih lanjut lagi, Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan bahwa proses rekonstruksi ini akan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara dari kedua belah pihak, serta Komnas HAM dan juga Kompolnas.

“Selain menghadirkan lima tersangka dan juga tentunya didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Sejauh ini, dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022, telah ditetapkan lima orang tersangka.

Kelima orang tersebut masing-masing memiliki peran sebagai berikut :

- Tersangka pertama Bharada E (Richard Eliezer), berperan sebagai orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J (eksekutor).

Saat ini diketahui Bharada E mengambil peran sebagai Justice Collaborator, yang telah membuat pengakuan kepada penyidik, hingga akhirnya diketahui sejumlah tersangka lainnya.

- Tersangka kedua Brigadir RR (Ricky Rizal) mengambil peran sebagai orang yang membantu dan menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J.

- Tersangka ketiga KM (Kuat Ma’ruf), memiliki peran sebagai orang yang juga ikut membantu dan menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J, dan merupakan sopir dari istri Ferdy Sambo.

- Tersangka keempat Ferdy Sambo, adalah aktor utama yang menyuruh untuk melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas miliknya, Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

- Terakhir tersangka kelima adalah Putri Candrawathi, yang berdasarkan temuan penyidik, berada di lokasi mulai dari kediaman pribadi hingga TKP, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J.

Untuk diketahui, sampai saat ini istri Ferdy Sambo belum ditahan karena alasan kesehatan, meski sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022.***

 

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News ANTARA YouTube Refly Harun Polri TV

Tags

Terkini

Terpopuler